• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Sidang Kasus Kosmetik Ilegal Ditunda Kembali

Ida by Ida
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
FOTO : Nella Kharisma dan Jaksa Penuntut Umum Winarko .(Jaka)

FOTO : Nella Kharisma dan Jaksa Penuntut Umum Winarko .(Jaka)

0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA|BIDIK NEWS – Sidang kasus kosmetik ilegal, dengan terdakwa Karina Indah Lestari (KIL), batal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, oleh karena saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko dari Kejati Jatim, yakni Nella Kharisma berhalangan hadir. (23/07/2019).

Artis dangdut kelahiran Kediri tersebut, sejatinya telah hadir di PN Surabaya sekira pukul 09.00 WIB. Oleh karena ada jadwal syuting, Nella kemudian meninggalkan PN Surabaya setelah sebelumnya mengkonfirmasi ke JPU Winarko lewat pesan singkat What’sapp (WA).

“Tadi dia (Nella) WA saya, sudah datang pagi, sekitar jam 08.30 – 09.00 an. Tapi karena ada jadwal syuting jam 12.00, kalau ga salah di sekitaran Surabaya atau Sidoarjo, Nella lalu minta ijin ke saya, ” jelas JPU Winarko saat di temui di ruang jaksa, PN Surabaya, seperti dikutip BIDIK.NEWS.

Selain itu, masih menurut Winarko, hakim yang menyidangkan perkara yang mengendorse beberapa artis terkenal tersebut, masih sidang di Pengadilan Tipikor, Surabaya.

“Ini hakimnya juga masih sidang di Pengadilan Tipikor. Padahal kemarin sudah saya sampaikan ada sidang,” keluh Winarko.

Terkait saksi Via Vallen (VV), Winarko menyampaikan bahwa yang bersangkutan akan hadir pada tanggal 29 Juli 2019 untuk menghadiri sidang. “Kalau Via Vallen, minggu depan tanggal 29,” ucap Winarko sembari menunjukkan konfirmasi Via Vallen melalui pesan WA di Handphonenya.

Winarko juga menyampaikan, bahwa urgensi dari beberapa saksi yang dipanggil untuk memberikan keterangan di persidangan, tidak ada kaitannya dengan produk kosmetik tersebut.

“Hanya menjelaskan memang pernah menjadi endorse kosmetik itu,” pungkas Winarko.

Untuk diketahui, Polda Jatim mengamankan seorang tersangka pelaku pembuat kosmetik illegal beromzet ratusan juta per bulan yakni Karina Indah Lestari.

Kosmetik yang mengendorse beberapa artis dangdut terkenal tersebut, tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Tak hanya ilegal, bahan yang digunakan untuk kosmetik ini merupakan campuran dari sejumlah merek terkenal. Antara lain, Marcks Beauty Powder, Mustika Ratu, Sabun Papaya, Viva Lotion, Vasseline hingga Salep Sriti.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar. (j4k)

Related Posts:

  • IMG-20181218-WA0005
    Via Vallen dan Nella Karisma Janji Akan Datangi…
  • kosme
    Jual Kosmetik Ilegal, Reyni Oktafin Diadili
  • Cik Lie kosmetik
    Edarkan Kosmetik Ilegal, Perempuan Cantik Ini…
  • IMG-20181210-WA0017
    Sidang Miras Impor Ilegal , Di Tunda Lagi....Ditunda Lagi
  • IMG-20180717-WA0024
    Ditunda Lagi Ditunda Lagi , Putusan Terdakwa…
  • vomis
    Terdakwa Bos Kosmetik Ilegal, Hakim Cuma Vonis Percobaan
Previous Post

Perebutan Kursi Ketua MPR, Ini Kata La Nyalla

Next Post

Sinergi Garuda Indonesia dan Indosat Ooredoo Optimalisasi Transformasi Digital 

Ida

Ida

RelatedPosts

Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun
JAWA TIMUR

Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun

by Nanang Firmansyah
19/01/2026
0

BANYUWANGI | bidik.news – Kinerja ekspor produk unggulan Kabupaten Banyuwangi terus menunjukkan tren positif. Sepanjang tahun 2025, nilai ekspor dari...

Read moreDetails
Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

18/01/2026
Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

18/01/2026

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

18/01/2026

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
Next Post
Sinergi Garuda Indonesia dan Indosat Ooredoo Optimalisasi Transformasi Digital 

Sinergi Garuda Indonesia dan Indosat Ooredoo Optimalisasi Transformasi Digital 

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun

Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun

19/01/2026
Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

18/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.