BATU | BIDIKNEWS – Pemkot Batu harus terbuka pada para investor demi kemajuan kota dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun kewajiban investor harus mentaati aturan izin sesuai peruntukannya.
Seperti diberitakan sebelumnya, tempat-tempat usaha di Kota Batu selalu bermasalah dengan perijinan, sebut saja Oak Tree Glamping Resort, Hotel Ubud dan sebagainya.
Kini ada temuan serupa, yaitu pembangunan Grand Emerald Condotel (GEC), Jalan Oro-oro Ombo, Kelurahan Sisir Kota Batu yang diduga belum mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
Dugaan tersebut dipertegas Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kota Batu, jika Grand Emerald Condotel belum mengantongi IMB.
Kepala DPMPTSPTK (Perijinan) Kota Batu, Bambang Kuncoro ketika dikonfirmasi membenarkan jika pihak investor belum mengantongi IMB. Saat ini pengajuan manajement pun belum terproses.
” Oh iya, sudah mengajukan tapi belum kami proses IMB-nya. Jika belum berijin harapan saya segera diselesaikan sesuai aturan yang ada,” terang Bambang. Rabu, (03-07-2019).
Dari pantauan dilapangan, meski ijinya belum keluar, namun sudah mulai ada aktivitas pembangunan, beberapa alat berat dan truk keluar masuk membawa material tanah sejak 2 Minggu lalu.
Bahkan beberapa warga mengeluhkan jika pembangunan membuat polusi debu dan kotoran akibat truk membawa material tanah. Warga mengaku heran jika ada aktivitas pembangunan sejak 2 Mingguan ini lantaran dahulu rencana ini terkendala ijin yang belum selesai. Akhirnya proyek pun mangkrak sejak 2014 silam.
Masyarakat sekitar pun berharap ada tindakan tegas dari aparat penegak petaturan daerah (perda) dalam hal ini Satpol PP untuk menertibkan bangunan yang diduga tak kantongi ijin secara lengkap.
Terpisah, Ketua Komisi A DPRD Kota Batu Sudiono, berharap Pemkot dan DPRD kompak menertibkan bangunan tak berijin.
” Keduanya harus tegas, terutama Satpol PP selaku penegak perda. Jika ada informasi segera dilakukan krocek, kalau benar ya segera ditutup. Tidak boleh ada aktivitas sampai izin lengkap,” harap Sudiono, Kamis (4/72019).
Dewan, tambah Sudiyono, tidak akan menghalangi, membatasi dan melarang para investor menanamkan modalnya di Kota Batu, namun terpenting izin harus lengkap, misal Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dll.
” Siapa saja boleh, tapi harus sesuai prosedur. Jangan sampai ada pembiaran. Perijinan dan Satpol PP wajib bertindak tegas,” imbuh politisi Partai PKB ini.
Bahkan dewan pun sudah mempercayakan kepada eksekutif secara teknis. Ia khawatir jika ada pembiaran sudut pandang masyarakat akan memandang miring. Seakan-akan dewan bermain dalam proses perijinan.
Ia menconcohkan di Tulung Agung, disana pembangunan yang belum memiliki ijin lengkap langsung ditindak tidak boleh ada pembangunan dan aktivitas. Untuk itu dirinya mengharapkan Pemkot Batu juga bisa bersikap seperti itu.
Hingga berita ini ditulis Plt Kepala Satpol PP Kota Batu M. Adim belum bisa dikonfirmasi. (Syahrul).









