• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Gelapkan Miliaran Rupiah Uang Perusahaan, Terdakwa Ngaku Habis Buat Judi

Ida by Ida
7 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Foto : Terdakwa Edward Wijaya Salim saat menjalani sidang di PN .Surabaya .( Jaka)

Foto : Terdakwa Edward Wijaya Salim saat menjalani sidang di PN .Surabaya .( Jaka)

0
SHARES
130
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA |BIDIK NEWS – Edward Wijaya Salim, terdakwa dalam kasus penggelapan dalam jabatan, kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda pemeriksaan empat (4) orang saksi. Rabu (12/06).

Dalam keterangannya, tiga (3) orang saksi yang merupakan teman terdakwa membenarkan jika menerima transferan sejumlah uang titipan dari terdakwa. Dari pengakuan ketiganya, mereka tidak menerima imbalan atas transfer titipan itu.

” Saya ngga nerima imbalan. Cuma lewat saja.” ujar salah satu saksi saat di ruang sidang Garuda 2.

Saksi ke empat (4), HRD perusahaan PT. Cakra Grup membenarkan terdakwa telah menggelapkan uang perusahaan, setelah diadakan audit keuangan yang menyebabkan perusahaan mengalami kerugian hingga sebesar Rp. 8 miliar.

” Benar pak hakim. ” ucap HRD saat ditunjukkan oleh hakim ketua Dede Suryaman disaksikan terdakwa dan JPU Nouvan dari Kejati Jatim.

Setelah dirasa cukup, hakim melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Dalam keterangannya terdakwa mengakui bahwa dirinya memang melakukan penggelapan.

” Iya pak, saya gunakan uang tersebut untuk judi. Saya juga buat foya-foya, jalan-jalan keluar negeri, Malaysia dan Singapura. ” kata terdakwa.

Terdakwa menambahkan, bahwa selama dirinya bekerja, setiap bulan dirinya mengambil uang perusahaan sebesar Rp. 400-500 juta. Tak hanya itu, terdakwa juga mengaku sempat menjadi buronan.

” Sekitar Rp. 400-500 juta perbulan. ” imbuh terdakwa, yang kemudian diakhiri ketukan palu hakim tanda sidang telah usai.

Untuk diketahui, terdakwa bekerja sebagai auditor dan sebagai juru bayar hutang atau pembelian barang di PT. Cakra Perkasa Jaya Mulya, PT. Cakra Perkasa Jaya Abadi, PT. Cakra Perkasa Enginering, PT. Boerneo Rotating Pratama dan CV Cakra Perkasa Tekning.

Terdakwa kemudian menggunakan uang milik PT. Cakra Grup yang berada di Balikpapan membawahi 3 (Tiga) perusahaan Yaitu (PT.Cakra Perkasa Engineering, PT. Borneo Rotating Pratama dan PT. Cakra Perkasa Jaya Abadi) sejak sekitar Bulan Juli 2017 s/d bulan Agustus 2018 sebesar kurang lebih Rp. 8.149.053.150, –

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374, 372 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (j4k)

Related Posts:

  • sidang
    Gelapkan Uang Ratusan Juta, Sales Tepung Jadi Terdakwa
  • sidang korupsi perusahaan
    Gelapkan Uang Perusahaan, Karyawan PT. Hikari Disidang
  • terdakwa zoom
    Gelapkan Uang Tiket Pemancing Ratusan Juta, Dono Diadili
  • IMG-20190724-WA0031_crop_678x400
    Terdakwa Penggelapan Miliaran Uang Perusahaan,…
  • IMG-20190521-WA0038_crop_680x400
    Terdakwa Akui Perbuatannya, PH Pertanyakan Barang Bukti
  • pil
    Kuasai Pil LL 30.000 Butir, Abdul Majid Diadili
Previous Post

Pasca Libur Lebaran Bupati Faida Rotasi Pejabat 

Next Post

Pemkot Pastikan Box Culvert Manukan Sememi November Terpasang

Ida

Ida

RelatedPosts

Momen HKN, Wabup Mujiono Beri Pesan ASN Kuatkan Semangat Profesionalisme
JAWA TIMUR

Momen HKN, Wabup Mujiono Beri Pesan ASN Kuatkan Semangat Profesionalisme

by Nanang Firmansyah
19/01/2026
0

BANYUWANGI | bidik.news – Wakil Bupati Banyuwangi Mujiono mengajak seluruh ASN di lingkungan Pemkab Banyuwangi untuk memperkuat komitmen pengabdian dalam...

Read moreDetails
PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman

PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman

19/01/2026
Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun

Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun

19/01/2026

Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

18/01/2026

Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

18/01/2026

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

18/01/2026
Next Post
Pemkot Pastikan Box Culvert Manukan Sememi November Terpasang

Pemkot Pastikan Box Culvert Manukan Sememi November Terpasang

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Momen HKN, Wabup Mujiono Beri Pesan ASN Kuatkan Semangat Profesionalisme

Momen HKN, Wabup Mujiono Beri Pesan ASN Kuatkan Semangat Profesionalisme

19/01/2026
PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman

PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman

19/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.