SURABAYA | BIDIKNEWS – Data ASEAN Tobacco Atlas 2014 menyebutkan, Indonesia berada diurutan 1 di Asia Tenggara dalam urusan jumlah perokok. Karena itu, sebagai Badan Khusus Pengendalian Tembakau dibawah naungan Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI). Tobacco Control Support Center (TCSC) terus mengontrol peredaran tembakau dan melakukan sosialisasi untuk jauhi rokok demi kesehatan.
Menyambut Hari Tanpa Tembakau (HTT) Sedunia, TCSC Jatim mengajak untuk hidup sehat bertemakan “Pilih Rokok atau Paru Paru Anda”. Sosialisasi melalui media ini digelar di Gedung FKM Unair, Kampus C Surabaya, Jumat (31/5/2019).
Ketua TCSC IAKMI Jatim Dr. Santi Martini, dr.,M.Kes, mengaku lega. Karena bertepatan dengan momen HTT sedunia, Pemkot Surabaya telah mengesahkan Perda No.2 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Dijelaskannya, Perda tersebut menggantikan Perda No.5 Tahun 2008 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Kawasan Terbatas Merokok (KTM). Jika dulu tempat kerja dan tempat imum digolongkan sebagai KTM. Maka pada Perda KTR yang terbaru, terdapat 7 kawasan yang dijadikan KTR.
“Ke-7 kawasan tersebut antara lain, fasilitas kesehatan, tempat belajar mengajar, arena anak bermain, tempat ibadah, kendaraan umum, tempat kerja dan tempat umum serta tempat lain yang ditetapkan sebagai KTR,” kata Dr. Santi.
Perda No.2 Tahun 2019 ini, lanjutnya, sesuai dengan Undang-Undang RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang hanya mengenal KTR, tidak ada istilah KTM.
“Keberadaan Perda KTR ini bertujuan untuk menciptakan ruang dan lingkungan hidup yang bersih dan sehat. Serta melindungi kesehatan perorangan, keluarga dan masyarakat dari bahaya rokok. Juga melindungi usia produktif, remaja dan ibu hamil dan meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat akan bahaya rokok,” tegasnya.
Sementara Kurnia Dwi Artanti, dr.,M.Sc dari Departemen Epidemiologi Unair mengingatkan, rokok kretek, filter maupun rokok elektrik sebenarnya bukan barang normal, melainkan konsumsi yang tergolong zat adiktif (menimbulkan ketagihan/kecanduan. Disamping dampak buruk bagi kesehatan) dan perniagaannya dikenakan cukai sebagaimana alkohol/miras.
“Kebiasaan merokok menjadi pemicu terjadinya berbagai gangguan kesehatan serta datangnya penyakit. Salah satunya penyakit paru-paru,” ujar Kurnia.
Dalam laporan tahunan WHO di 2018 tercatat, 36% penduduk Indonesia atau setara lebih dari 80 juta penduduk Indonesia merokok. Sesuai hasil penelitian Universitas Indonesia (UI) yang mengungkapkan, bahwa setiap hari tidak kurang dari 500 masyarakat Indonesia meninggal dunia akibat menghisap asap rokok.
“Melihat dampak yang sangat membahayakan bagi kehidupan, maka berbagai penelitian telah dilakukan agar masyarakat paham mengenai kandungan dalam tembakau rokok. Dengan harapan dapat memengurangi kebiasaan merokok di Indonesia,” paparnya.
Perlu diketahui, bahan bahan kimia berbahaya dari tembakau yang menyebabkan gangguan pada paru-paru manusia adalah tar, karbon monoksida, senyawa alkaloid, zat ammonia dan nitrogen oksida.
“Asap rokok di samping berbahaya bagi perokok aktifnya juga bagi orang-orang di sekitar perokok yang menghirup asap orang lain (perokok pasif). Apakah anda tidak merasa bersalah saat menghembuskan asap rokok di tempat umum,” ungkapnya. (hari)










