• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home PEMERINTAHAN

Surabaya Sahkan Perda No.2/2019 Tentang Kawasan Tanpa Rokok

admin by admin
7 years ago
in PEMERINTAHAN
Reading Time: 2 mins read
0
Ketua TCSC IAKMI Jatim Dr. Santi Martini, dr.,M.Kes (kanan) dan Kurnia Dwi Artanti, dr.,M.Sc dari Departemen Epidemiologi Unair (2 kanan) saat jumpa media. (Foto : hari)

Ketua TCSC IAKMI Jatim Dr. Santi Martini, dr.,M.Kes (kanan) dan Kurnia Dwi Artanti, dr.,M.Sc dari Departemen Epidemiologi Unair (2 kanan) saat jumpa media. (Foto : hari)

0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA | BIDIKNEWS – Data ASEAN Tobacco Atlas 2014 menyebutkan, Indonesia berada diurutan 1 di Asia Tenggara dalam urusan jumlah perokok. Karena itu, sebagai Badan Khusus Pengendalian Tembakau dibawah naungan Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI). Tobacco Control Support Center (TCSC) terus mengontrol peredaran tembakau dan melakukan sosialisasi untuk jauhi rokok demi kesehatan.

Menyambut Hari Tanpa Tembakau (HTT) Sedunia, TCSC Jatim mengajak untuk hidup sehat bertemakan “Pilih Rokok atau Paru Paru Anda”. Sosialisasi melalui media ini digelar di Gedung FKM Unair, Kampus C Surabaya, Jumat (31/5/2019).

Ketua TCSC IAKMI Jatim Dr. Santi Martini, dr.,M.Kes, mengaku lega. Karena bertepatan dengan momen HTT sedunia, Pemkot Surabaya telah mengesahkan Perda No.2 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Dijelaskannya, Perda tersebut menggantikan Perda No.5 Tahun 2008 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Kawasan Terbatas Merokok (KTM). Jika dulu tempat kerja dan tempat imum digolongkan sebagai KTM. Maka pada Perda KTR yang terbaru, terdapat 7 kawasan yang dijadikan KTR.

“Ke-7 kawasan tersebut antara lain, fasilitas kesehatan, tempat belajar mengajar, arena anak bermain, tempat ibadah, kendaraan umum, tempat kerja dan tempat umum serta tempat lain yang ditetapkan sebagai KTR,” kata Dr. Santi.

Perda No.2 Tahun 2019 ini, lanjutnya, sesuai dengan Undang-Undang RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang hanya mengenal KTR, tidak ada istilah KTM.

“Keberadaan Perda KTR ini bertujuan untuk menciptakan ruang dan lingkungan hidup yang bersih dan sehat. Serta melindungi kesehatan perorangan, keluarga dan masyarakat dari bahaya rokok. Juga melindungi usia produktif, remaja dan ibu hamil dan meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat akan bahaya rokok,” tegasnya.

Sementara Kurnia Dwi Artanti, dr.,M.Sc dari Departemen Epidemiologi Unair mengingatkan, rokok kretek, filter maupun rokok elektrik sebenarnya bukan barang normal, melainkan konsumsi yang tergolong zat adiktif (menimbulkan ketagihan/kecanduan. Disamping dampak buruk bagi kesehatan) dan perniagaannya dikenakan cukai sebagaimana alkohol/miras.

“Kebiasaan merokok menjadi pemicu terjadinya berbagai gangguan kesehatan serta datangnya penyakit. Salah satunya penyakit paru-paru,” ujar Kurnia.

Dalam laporan tahunan WHO di 2018 tercatat, 36% penduduk Indonesia atau setara lebih dari 80 juta penduduk Indonesia merokok. Sesuai hasil penelitian Universitas Indonesia (UI) yang mengungkapkan, bahwa setiap hari tidak kurang dari 500 masyarakat Indonesia meninggal dunia akibat menghisap asap rokok.

“Melihat dampak yang sangat membahayakan bagi kehidupan, maka berbagai penelitian telah dilakukan agar masyarakat paham mengenai kandungan dalam tembakau rokok. Dengan harapan dapat memengurangi kebiasaan merokok di Indonesia,” paparnya.

Perlu diketahui, bahan bahan kimia berbahaya dari tembakau yang menyebabkan gangguan pada paru-paru manusia adalah tar, karbon monoksida, senyawa alkaloid, zat ammonia dan nitrogen oksida.

“Asap rokok di samping berbahaya bagi perokok aktifnya juga bagi orang-orang di sekitar perokok yang menghirup asap orang lain (perokok pasif). Apakah anda tidak merasa bersalah saat menghembuskan asap rokok di tempat umum,” ungkapnya. (hari)

Related Posts:

  • Wabup dan Menkes
    Kemenkes RI Beri Penghargaan Pastika Parama
  • IMG-20190129-WA0038
    WITT, LPA dan IAI Makin Kencang Desak Revisi Perda…
  • pansus
    Dewan Surabaya , Desak Pemkot Terbitkan Perwali Soal…
  • ngawi
    Sosialisasi Penerapan Pembudidayaan Sesuai GAP…
  • IMG-20210925-WA0001_copy_800x640
    Stop Rokok Ilegal Diskominfo Dan KPPBC Gelar…
  • Komisi C Jatim Tak Permasalahkan Cukai Rokok Naik 10 Persen
Previous Post

Bupati Jember : Syukuri Perbedaan Sebagai Sebuah Kekuatan Bangsa

Next Post

Efek Laga Timnas, Jadwal Lawan Persib Mundur Dua Bulan

admin

admin

RelatedPosts

Langkah Cepat Sikapi Temuan Sumur Minyak di Bangkalan, Ketua Komisi D Halim Apresiasi ESDM Jatim
JAWA TIMUR

Fraksi PDI Perjuangan: Perda Harus Berdampak Nyata bagi Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam

by Rofik hardian
20/01/2026
0

SURABAYA l bidik.news - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelindungan dan Pemberdayaan...

Read moreDetails
Langkah Cepat Sikapi Temuan Sumur Minyak di Bangkalan, Ketua Komisi D Halim Apresiasi ESDM Jatim

Bahas Dampak Tambang Pasir Operasional PT EPAS, Komisi D DPRD Jatim Gelar Hearing Dengan Warga Kediri

20/01/2026
Langkah Cepat Sikapi Temuan Sumur Minyak di Bangkalan, Ketua Komisi D Halim Apresiasi ESDM Jatim

Langkah Cepat Sikapi Temuan Sumur Minyak di Bangkalan, Ketua Komisi D Halim Apresiasi ESDM Jatim

20/01/2026

Momen HKN, Wabup Mujiono Beri Pesan ASN Kuatkan Semangat Profesionalisme

19/01/2026

PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman

19/01/2026

Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun

19/01/2026
Next Post
Efek Laga Timnas, Jadwal Lawan Persib Mundur Dua Bulan

Efek Laga Timnas, Jadwal Lawan Persib Mundur Dua Bulan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Langkah Cepat Sikapi Temuan Sumur Minyak di Bangkalan, Ketua Komisi D Halim Apresiasi ESDM Jatim

Fraksi PDI Perjuangan: Perda Harus Berdampak Nyata bagi Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam

20/01/2026
Langkah Cepat Sikapi Temuan Sumur Minyak di Bangkalan, Ketua Komisi D Halim Apresiasi ESDM Jatim

Bahas Dampak Tambang Pasir Operasional PT EPAS, Komisi D DPRD Jatim Gelar Hearing Dengan Warga Kediri

20/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.