SITUBONDO | BIDIK NEWS – Kepala Desa kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo, resmi di non aktifkan.
Saat di konfirmasi, kepala kantor kecamatan (camat ) Banyuglugur Sigit Setyoraharjo, Msi. menjelaskan bahwa, “kepala desa Kalianget H.Molyadi di non aktifkan, karena telah lalai dalam tugas. Selasa 30/4/19.
Lebih lanjut Sigit Setyoraharjo,Msi menerangkan bahwa, ” latar belakang penonaktifkan tersebut, Karena dua hal pelanggaran yang menjadi prioritas yaitu dugaan penyelewengan anggaran dana desa (DD) sebesar 400 juta rupiah serta tidak masuk kerja selama Empat bulan berturut-turut, “terangnya.
Sementra tindakan tegas ini di ambil agar menjadi perhatian dan efek jerah bagi seluruh kepala desa yg ada di kabupaten Situbondo, agar berhati-hati dalam menggunakan anggaran ADD/DD. “Terangnya.
Surat keputusan (SK )Bupati Situbondo itu tertangal 24/4/19, tentang pemberhentian sementara H. Molyadi sebagai kepala desa Kalianget, “tegasnya.
Jika yang bersangkutan H.mulyadi sebagai pemangku kebijakan dan penguna agaran di desa, tidak mampu menyelesaikan pengembalian sejumlah ke uangan tersebut diatas maka, yang bersangkutan akan diproses secara hukum.
Sementara itu Kepala desa Kalianget H.Molyadi hingga saat ini belum bisa dimintai keterangan, sumber yang di peroleh di lapangan menerangkan bahwa yang bersangkutan telah pergi dari rumah.(mashuri)









