BIDIK NEWS | SURABAYA – PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk. atau Bank Jatim, dalam hal ini diwakili jajaran pimpinan Kacab Kediri menyampaikan keterangan sebagai saksi dalam sidang Pemeriksaan Lanjutan Perkara No. 21/KPPU-I/2018 dan Perkara No. 22/KPPU-I/2018.
Sidang ini digelar di Kantor Perwakilan Daerah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Surabaya terkait dugaan persekongkolan tender jalan di Kab. Kediri tahun anggaran 2016. Sidang berlangsung
di Gedung Bumi Mandiri Lt. 13, Jl. Basuki Rahmat No. 129-137 Surabaya, Kamis (28/3).
Dalam sidang yang dipimpin Komisioner KPPU, Dr. Drs. Chandra Setiawan, M.M., Ph.D, Bank Jatim Cabang Kediri mengakui telah menerbitkan surat dukungan kepada beberapa pelaku usaha yang mengikuti tender jalan dimaksud, yaitu : PT Kediri Putra dan PT Ayem Mulya Indah (Perkara No. 21/KPPU-I/2018), serta kepada PT Kediri Putra, PT Ayem Mulya Abadi dan PT Ayem Mulya Aspalmix (Perkara No. 22/KPPU-I/2018).
Hanya saja, dalam pengurusan Surat Dukungan dari Bank Jatim Cabang Kediri dimaksud, keempat pelaku usaha tersebut diduga telah memberikan kuasa pengajuan permohonan dan pengambilan surat dukungan dari Bank Jatim Cabang Kediri kepada orang sama.
Hal ini akan menjadi salah satu keterangan yang akan terus didalami dalam pemeriksaan selanjutnya untuk mengetahui sejauhmana koordinasi diantara para peserta tender terjadi. Sehingga pada akhirnya akan menghilangkan persaingan diantara peserta tender dan menjadi instrumen pengaturan pemenang tender a quo. (hari)











