• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Oegroseno: Ijin Tangkar Mati Dipidana, Apa Dasarnya

Ida by Ida
7 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Komjen Pol (Purn) Oegroseno berbaju batik.( Foto; Monas)

Komjen Pol (Purn) Oegroseno berbaju batik.( Foto; Monas)

0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BIDIK NEWS | JEMBER – Polemik izin tangkar mati merupakan pelanggaran hukum dan bisa dipidana sesuai keterangan Niken Wuri Handayani, PNS Direktorat KKH (Konservasi Keanekaragaman Hayati) KLHK sewaktu menjadi ahli dalam perkara Satwa ilegal dengan terdakwa Lauw Djin Ai Alias Kristin (59) di Pengadilan Negeri (PN) Jember, Senin (04/03) lalu berbuntut panjang. Keterangan Niken tersebut spontan mendapat bantahan dari pelbagai pihak mulai dari kuasa hukum Kristin, mantan pejabat Kemenhut, penangkar satwa, sampai praktisi hukum.

Mantan Wakapolri, Komjen Pol (Purn) Oegroseno ikut bersuara mengenai keterangan Niken itu. Purnawirawan bintang tiga yang sekarang menjadi praktisi hukum ini mempertanyakan izin tangkar mati bisa dipidana itu mengambil dasar dari mana ? .

“Coba didalami UU Nomor 5 tahun 1990 pasal 40 ayat (1) dan (2) yang disebut kejahatan dan pasal 40 ayat (3) dan (4) yang disebut pelanggaran. Baca juga pasal 21 yang berkait dengan pasal 22 UU No. 5 tahun 1990. Saya cari berulang-ulang di UU tersebut yang menyatakan izin mati dapat dipidana tidak saya temukan,” jelasnya melalui pesan WhatsApp, Senin (25/03).

Ia mengatakan seharusnya ahli Niken harus pelajari betul 45 pasal yang saling berkait dalam UU Nomor 5 Tahun 1990.

“Baca pasal 22 UU tersebut (maksudnya UU Nomor 5 Tahun 1990) apa yang disebut penangkaran adalah usaha mulia untuk menyelamatkan satwa. Jadi tidak asal bicara izin mati dapat dipidana. Izin mati itu berarti pernah mempunyai izin yang hidup. Jadi sejak tahun 2000 ibu Kristin sudah memiliki izin yang benar-benar dilindungi UU Nomor 5 Tahun 1990 di pasal 22,” tandasnya.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Wiratno, Direktur Jenderal (Dirjen) Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) belum dapat berkomentar mengenai kesaksian ahli Niken tersebut.

“Saya belum mendapatkan fakta persidangan, jadi saya belum bisa menanggapi. Tolong di cek ke bapak Nandang (maksudnya Kepala BBKSDA Jatim, red) apakah telah menerima fakta persidangan perkara Kristin itu,” ucapnya melalui sambungan suara WhatsApp, Senin (25/03).

Sementara Nandang Prihadi, Kepala BBKSDA (Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam) juga terkesan bingung memberikan tanggapan.

“Untuk kesaksian saksi ahli seperti apa?. Mohon maaf saya tidak menghadiri persidangan. Saya juga tidak punya catatan otentik atau rekaman atau bukti otentik hitam putih ya sehingga saya tidak tahu pernyataan yang sebenarnya. Dan karena proses persidangan, maka bukan kewenangan saya. Saran saya, mari ikuti proses persidangan. Karena proses tersebut adalah mengikuti hukum positif di NKRI tercinta ini,” ungkapnya lewat pesan WhatsAPP, Senin (25/03).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akbar Wicaksana sewaktu diwawancarai awak media, Senin (04/03) sependapat dengan ahli Niken. Dia menganggap keterangan ahli Niken di persidangan perkara Kristin mendukung pembuktian.

“Izin tangkar CV Bintang Terang mati sejak tahun 2015 sama saja tidak memiliki izin. BBKSDA sudah mengingatkan izin tangkar CV Bintang Terang sudah mau mati. Kalau untuk Ibu Kristin memperdagangkan satwa dilindungi secara ilegal tidak ada alat bukti. Jadi izin tangkar mati ini bukan masalah administrasi,” ucap jaksa yang berdinas di Kejari Jember ini. Monas

Related Posts:

  • burung
    JPU Tetap Berpendapat, Izin Tangkar Mati Dapat…
  • kristin
    Jelang Putusan Sidang, Ini Kenyataan Kuasa Hukum Kristin
  • kristin
    Kuasa Hukum Kristin Minta, Hakim Putus Bebas Murni
  • sidang
    Sidang Kasus Penangkaran Burung Ilegal Berlangsung Panas
  • waka
    Mantan Waka Polri Sebut Kasus Ibu Kristin Sebuah…
  • apeksi
    APECSI Terus Awasi Penanganan Satwa CV Bintang…
Previous Post

KPU Kabupaten Gresik Gandeng MUI Perangi Golput

Next Post

Fuad,Putra Walikota Risma Bergaya”Kura-kura Dalam Perahu”

Ida

Ida

RelatedPosts

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif
EKBIS

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

by Haria Kamandanu
16/01/2026
0

  SURABAYA | bidik.news - Hasil Survei Penjualan Eceran (SPE) menyebutkan kinerja penjualan eceran pada Desember 2025 tetap tumbuh positif...

Read moreDetails
PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026
Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026

Kakanwil dan Kalapas se-Jatim Panen Raya Semangka di Banyuwangi

16/01/2026

TPS Perluas Ruang Terbuka Hijau

16/01/2026

Fraksi PDIP DPRD Jatim: Kesiapsiagaan Bencana Harus Dipersiapkan Sejak Sekolah

15/01/2026
Next Post
Fuad,Putra Walikota Risma Bergaya”Kura-kura Dalam Perahu”

Fuad,Putra Walikota Risma Bergaya"Kura-kura Dalam Perahu"

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026
PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.