BIDIK NEWS | SURABAYA – Eko Prasetyo, HRD PT. Cipta Perkasa Oilindo(CPO), yang menyuruh untuk melakukan pengaspalan terhadap tanah kosong milik H. Achmad Yusuf di desa Karangbong, Gedangan, Sidoarjo, akan segera di laporkan ke Polda Jatim dalam waktu dekat. (12/03)
Pasalnya, Eko dinilai sangat arogan dengan seenaknya sendiri tanpa seijin pemilik lahan yang sah untuk mengaspal lahan kosong yang bukan miliknya atau perusahaan dia bekerja itu. Arogansi Eko yang bisa dibilang kelewat batas itu, kini oleh pemilik lahan sedang di matangkan untuk dijadikan sebagai bukti pelaporan ke kepolisian.
Seperti diberitakan sebelumnya, diketahui bahwa sebidang tanah seluas 265 m², dengan surat Letter C nomor 1132 persil 22 klas d1 adalah milik sah H. Achmad Yusuf dkk. Tanah tersebut di beli pada tahun 2015 dengan prosedur yang sah dan benar di Balai Desa Karangbong kepada ahli waris almarhum Baris, di hadapan H. Kusnandar pejabat lurah karangbong saat itu.
Lokasi PT. CPO yang berdekatan dengan tanah milik H. Achmad Yusuf, diketahui tidak memiliki akses jalan keluar masuk ke dalam pabrik, sehingga PT. CPO menggunakan tanah kosong milik H. Achmad Yusuf tersebut tanpa seijin pemiliknya.
Lebih parahnya lagi, PT CPO yang diduga kebal hukum dan mempunyai kedekatan dengan pejabat Polda Jatim ini, malah mengklaim sebagai pemilik sebagian atas tanah tersebut dan memiliki sertifikat no 485 produk BPN tahun 1991 dengan luas 185 M2. Diduga perolehan atas tanah adalah palsu, oleh karena terbitnya AJB nomor 132/kec/Gedangan/IX/1990 yang dibuat pada tanggal 4 September tahun 1990.
Perihal pemalsuan tersebut dikarenakan pemilik tanah yang pertama, Hj Umie Saidah, tidak pernah menjual tanah tersebut kepada pihak manapun juga pada tahun 1990, karena sejak tahun 1982 Umie Saidah sudah bukan lagi sebagai pemilik atas tanah yang dijadikan sengketa tersebut.
Adapun yang terjadi pada tahun 1990 yaitu transaksi jual beli dikecamatan Gedangan dengan tanda tangan Umie Saidah yang dipalsukan. Pemalsuan tanda tangan Umie Saidah ini dibuktikan dengan surat pernyataan Umie Saidah di kepolisian dan di notaris yang isinya tidak pernah menjual tanah kepada siapapun juga.
Lantaran tanda tangannya dipalsukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, maka pada tanggal 28 April 2016 Hj. Umie Saidah telah melaporkan Budiono Gunawan ke Polres Sidoarjo dengan pasal pemalsuan surat dan atau memasukkan keterangan palsu kedalam kedalam akta otentik dengan surat tanda bukti lapor nomor : STBL/171/IV/2016/JATIM/RES SDA .tanggal 28 April 2016.
Perkembangan dari hasil laporannya ke polisi pada tanggal 28 Juli 2018 Umie Saidah menerima SP 2 HP yang ke -7 dari Polres Sidoarjo. Selain itu diperoleh hasil bahwa tanda tangan atas nama Oemie Saidah bin Haji Abdoel Adhim yang terdapat pada barang bukti berupa satu exemplar Akta Jual Beli (AJB) nomor 132/Kec/Ged/IX/1990 yang dibuat pada tanggal 4 September 1990 adalah Non Identik atau merupakan produk yang berbeda alias palsu
PT CPO melalui kuasa hukumnya kemudian melakukan upaya hukum kasasi dengan perkara perdata nomor 82/Pdt.G/2016/PN Ada jo nomor 221/PDT/2017/PT sby tanggal 18 Juli 2018.
Ironisnya upaya hukum PT. CPO tersebut harus kandas di Makamah Agung, Jakarta. Ini disebabkan dalam isi putusan Makamah Agung RI tertanggal 30 Nopember 2018 nomor 3232/PDT/2018 dalam perkara Febe Sutjiati Sujono dkk sebagai pemohon kasasi satu melawan PT CPO dkk sebagai pemohon kasasi dua dan H Achmad Yusuf dkk sebagai termohon kasasi, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi satu dan dua.
Terpisah, H. Achmad Yusuf ketika di hubungi melalui telepon selulernya membenarkan akan segera melaporkan pihak-pihak yang sudah mendzoliminya.
” Alhamdulillah mas, kita menang di kasasi Mahkamah Agung. Dan saya akan segera melaporkan pihak-pihak yang sudah mendzolimi saya ke Polda Jatim. ” pungkas Yusuf (12/03). (j4k)










