• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

PN Surabaya Di Duga Lakukan Mall Prosedural Penetapan Eksekusi

Ida by Ida
7 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Kuasa hukukm tergugat , Belly V Setyawan Daniel Karampy SH .MH saat jumpa pers.( Foto : Jaka)

Kuasa hukukm tergugat , Belly V Setyawan Daniel Karampy SH .MH saat jumpa pers.( Foto : Jaka)

0
SHARES
76
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BIDIK NEWS | SURABAYA – Pelaksanaan eksekusi sebuah tanah dijalan Jemursari Selatan I Nomor 24 Surabaya oleh juru sita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Joko Subagyo, diduga tidak sesuai dengan prosedur yang seharusnya.

Kuasa hukum Thie Butje Sutedja, termohon eksekusi yakni Billy Vidya Setiawan Daniel dan Fran Lutfi Rahman memprotes surat penetapan eksekusi Nomor 82/X /2015/ PN Surabaya juncto Nomor 629 Pdt.G/2012/PN.Surabaya yang ditanda tangani Ketua PN Surabaya, Sudjatmiko.

Aksi protes itu dilakukan karena Sujadtmiko sudah tidak lagi menjabat sebagai Ketua PN Surabaya, Namun perintah pelaksanaan eksekusi tetap dijalankan oleh juru sita.

“Apakah surat tugas saudara ini masih berlaku, karena Pak Sudjatmiko sudah pindah ke Bali, kita sama sama orang hukum, ayo kita koreksi, apakah orang yang sudah tidak menjabat bisa memberikan perintah eksekusi,”kata Advokat Fran Lutfi Rahman saat melayangkan aksi protes ke juru sita PN Surabaya usai membacakan berita acara pelaksanaan eksekusi, Kamis (21/2).

Menurut Fran, Surat ketetapan eksekusi itu cacat hukum dengan mengacu buku yang dikeluarkan Mahkamah Agung.

“Dalam buku ke 3, Pasal 7 dan Pasal 54 jelas, eksekutor adalah Ketua Pengadilan Negeri. Kalau beliau sekarang sudah tidak menjabat lagi, iya jelas surat ini cacat hukum,”terang Fran.

Sementara Advokat Billy Vidya Setiawan Daniel juga mempertanyakan tentang kedudukan lokasi yang dieksekusi oleh juru sita PN Surabaya. Billy menyebut, jika eksekusi tersebut salah alamat, tidak sesuai dengan surat penetapan pelaksanan eskekusi.

“Tadi disebutkan objeknya adalah Persil SHM nomor 53 dan itu letaknya di desa Wonosari, bukan disini, silahkan tanya Camat dan lurah yang hadir disini,”kata Billy.

Kendati demikian, Joko Subagyo selaku juru sita mengaku tidak bisa berbuat apa apa dan mengaku hanya melaksanakan tugas pimpinan.

“Kalau memang bapak bapak ini tidak puas, silahkan ajukan gugatan, saya hanya melaksanakan tugas dan tolong hormati saya,”ujar Joko Subagyo.

Terpisah, Sunarno Edi Wibowo selaku kuasa hukum pemohon eksekusi yakni
Pintardjo Sultan Saputro saat dikonfirmasi mengatakan, pelaksaaan eskekusi ini harus dihormati oleh para pihak.

“Ini adalah perintah undang-undang, dan sudah dijelaskan dalam penetapan eksekusi tadi, siapapun yang menempati harus keluar dari lokasi,”terang Bowo.

Dari pantauan di lokasi, setidaknya ada 125 petugas gabungan dari Polsek Wonocolo, Polrestabes Surabaya, Linmas dan Satpol PP terlibat dalam pengamanan jalannya eksekusi.

Pelaksanan eksekusi dimulai pukul 08.15 WIB, usai juru sita PN Surabaya, Joko Subagyo membacakan berita acara pelaksanaan eksekusi.

Tak lama kemudian, satu unit Bego yang didatangkan juru sita menghancurkan bangunan yang terdapat di lokasi eksekusi.

Satu persatu barang milik penghuni berhasil dikeluarkan oleh juru sita dari lokasi eksekusi.(j4k)

Related Posts:

  • Gereja Bethany Indonesia Melawan
    Gereja Bethany Indonesia Melawan
  • pn
    Pengadilan Negeri Banyuwangi Diduga Abaikan Putusan…
  • eksekusi rumah
    Setahun Menunggu, PN Banyuwangi Akhirnya Eksekusi…
  • inkrah
    Putusan Inkrah, PN Banyuwangi Enggan Eksekusi Obyek Sengketa
  • kuasa hukum
    Mangkir dari Amar Putusan Aset PT.Smelting Diajukan Sita
  • eksekusi lahan
    Patra Jasa Eksekusi Lahan 6.5 Ha Yang Di Klaim Warga
Previous Post

Tempo Scan Group Bantu Nutrisi dan Edukasi Hidup Bersih dan Sehat

Next Post

Peringati HUT ke 46 DPC Konfederasi SPSI Gresik Gelar Lomba Orasi.

Ida

Ida

RelatedPosts

IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi
BANYUWANGI

KA Sangkuriang Hubungkan Bandung-Banyuwangi Resmi Beroperasi

by Nanang Firmansyah
03/05/2026
0

BANYUWANGI | bidik.news - Menjadi salah satu jujugan wisata nasional, pemerintah terus memperluas akses transportasi menuju Banyuwangi. Salah satunya, PT...

Read moreDetails
IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

Mendikdasmen : Peringatan Hardiknas di Banyuwangi Terbaik Se-Indonesia

03/05/2026
IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

03/05/2026

Layanan Sedot Tinja Dinas PU CKPP Banyuwangi Kini Terjamin Aman, Prosesnya Terjadwal dan Transparan

02/05/2026

Tanggapi Survei Sudutkan Gubernur Khofifah, Jarnas 98: Lebih Populer Di Mata Rakyat Daripada Pencitraan di Medsos

02/05/2026

Satreskrim Polresta Banyuwangi Diganjar Penghargaan dari Polda Jatim, Apresiasi Ungkap Kasus BBM dan LPG Subsidi

01/05/2026
Next Post
Peringati HUT ke 46 DPC Konfederasi SPSI Gresik Gelar Lomba Orasi.

Peringati HUT ke 46 DPC Konfederasi SPSI Gresik Gelar Lomba Orasi.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

KA Sangkuriang Hubungkan Bandung-Banyuwangi Resmi Beroperasi

03/05/2026
IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

Mendikdasmen : Peringatan Hardiknas di Banyuwangi Terbaik Se-Indonesia

03/05/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.