BIDIK NEWS | GRESIK – Miliki 6 gram narkotika jenis SS terdakwa Anteng Prasetyo (36) warga Putat Jaya Punden 2/56-B, RT.09 RW.03, Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan, Surabaya disidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Kamis (13/02).
Terdakwa diseret oleh JPU Nurul Istianah karena telah tanpa hak memiliki dan menguasai dan memperjual belikan narkotika jenis SS.
Didalam surat dakwaan diuraikan bahwa, terdakwa pada hari Rabu (19/9/2018) telah membeli sabu pada Canggil (DPO) seberat 6 gram. Barang haram tersebut oleh terdakwa dibawa ke kamar kost temannya di Jalan Granit Kumala Perum KBD, Desa Petiken, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik dengan niat untuk dikosumsi.
“Saat akan mengkomsumsi sabu, polisi dari Polsek Driyorejo melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan 6 gram SS beserta seperangkat alat sabu,” tegas jaksa Nurul saat membacakan dakwaan.
Sidang dengan Majelis hakim yang diketuai Eddy ditunda minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (him)










