• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

PH Terdakwa Narkoba , Tuding Jaksa ” Error In Persona”

Ida by Ida
7 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Terdakwa Paulus Handoko saat menjalani sidang di PN. Surabaya. ( Foto: Jaka)

Terdakwa Paulus Handoko saat menjalani sidang di PN. Surabaya. ( Foto: Jaka)

0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BIDIK NEWS | SURABAYA – Sidang lanjutan perkara narkoba, dengan terdakwa Paulus Handoko, yang di tuntut oleh JPU Suparlan H. dengan tuntutan maksimal 7 tahun penjara, di ” balas ” dengan nota pembelaan (pledoi) oleh Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Eko Juniarso SH., yang menyebut JPU “Error In Persona”.

Pasalnya, dalam surat dakwaan dan surat tuntutan JPU, barang bukti yang di sebutkan berupa kristal tablet bahan aktif MDMA  (Metilendioksimetamfetamina) terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 37 (tiga puluh tujuh) Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Akan tetapi, barang bukti yang dihadirkan di persidangan berupa sabu-sabu atau kristal warna putih Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

” Bahwa berdasarkan perbedaan barang bukti di surat dakwaan saudara Jaksa Penuntut Umum ini bukanlah salah tulis atau ketik karena terulang lagi pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Dan bahwa jelas ketidak cermatan, ketidak telitian, serta keteledoran dari saudara jaksa penuntut umum hingga menyebabkan surat dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut
Umum bersifat EROR IN PERSONA.
” jelas PH berkacamata dalam pledoinya.

Eko menambahkan berdasarkan pasal 143 ayat (3) KUHAP secara tegas menyebutkan bahwa tidak dipenuhinya syarat-syarat materiil, surat dakwaan tersebut menjadi batal demi hukum atau “null and void”.

” Berdasarkan uraian diatas kami Penasehat Hukum terdakwa, memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara, memohon kepada Majelis Hakim agar memutuskan membatalkan dakwaan dan tuntutan saudara JPU demi hukum, membebaskan terdakwa demi hukum tanpa syarat, mengembalikan hak-hak terdakwa dan merehabilitasi terdakwa di masyarakat, menyita dan memusnahkan barang sitaan terdakwa untuk negara.” pungkas Eko Juniarso dari LBH Posbakumadin Surabaya

Hakim ketua, Agus Hamzah, setelah mendengar pledoi PH terdakwa, ketika meminta tanggapan dari JPU Suparlan, dengan tegas JPU menyampaikan tetap pada tuntutannya.

” Tetap pada tuntutan yang mulia, ” tegas JPU Parlan.

Hakim kemudian menunda sidang pada 2 pekan mendatang dengan agenda putusan. (j4k)

Related Posts:

  • batal
    Beda Identitas Dalam Surat Dakwaan Dan Tuntutan…
  • anisya
    PH Terdakwa Penganiayaan Sebut Tuntutan Jaksa Membingungkan
  • jak
    Kuasai Sabu 10 Gram dan 19 Ineks, JPU Tuntut Satri…
  • dituntut 7 tahun
    Kecanduan Sabu, Warga Sawah Pulo Dituntut 7 tahun Penjara
  • Residivis Narkoba Dituntut 14 Tahun Oleh Jaksa Kejari Perak
  • narkoba 12 kg
    Tanggapi Pledoi Terdakwa Narkoba 11 Kg, JPU Tetap…
Previous Post

Sidang Mantan Ketua HIPMI, Saksi Tahu Ada Pengeroyokan

Next Post

Raih Nilai A, Pemkab Gresik Terbaik Dalam SAKIP 2018

Ida

Ida

RelatedPosts

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif
EKBIS

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

by Haria Kamandanu
16/01/2026
0

  SURABAYA | bidik.news - Hasil Survei Penjualan Eceran (SPE) menyebutkan kinerja penjualan eceran pada Desember 2025 tetap tumbuh positif...

Read moreDetails
PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026
Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026

Kakanwil dan Kalapas se-Jatim Panen Raya Semangka di Banyuwangi

16/01/2026

TPS Perluas Ruang Terbuka Hijau

16/01/2026

Fraksi PDIP DPRD Jatim: Kesiapsiagaan Bencana Harus Dipersiapkan Sejak Sekolah

15/01/2026
Next Post
Raih Nilai A, Pemkab Gresik Terbaik Dalam SAKIP 2018

Raih Nilai A, Pemkab Gresik Terbaik Dalam SAKIP 2018

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026
PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.