BIDIK NEWS | JAKARTA — Ada babak baru dalam pengungkapan kasus penyiraman air keras kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Dimana Kapolri Jenderal Tito Karnavian membentuk Satgas khusus.
Kadiv Humas Polri, Irjen M Iqbal menjelaskan, Satgas terdiri dari 65 orang yang berasal dari berbagai unsur, antara lain Polri, KPK, dan tokoh eksternal yang bertugas menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM dalam perkara ini.
“Rekomendasi itu ada tiga ranah, tetapi ranah KPK kita tidak sebutkan. Kita hanya sebutkan ranah Polri, yakni membentuk tim gabungan yang terdiri atas kepolisian, KPK, tokoh masyarakat, dan pakar pihak lain yang dibutuhkan paling lambat 30 hari setelah rekomendasi Komnas HAM diterima,” kata Iqbal seperti dikutip beritasatu.com, Jumat (11/1).
Makanya, lanjut Iqbal, setelah surat itu diterima, Kapolri mengeluarkan surat perintah nomor Satgas/3/I/HUK.6.6./2019 pada 8 Januari 2019 lalu.
Pada poin 4, Satgas yang dipimpin Kapolda Metro, Irjen Idham Azis itu dijelaskan, surat tugas ini berlaku selama 6 bulan, terhitung mulai 8 Januari – 7 Juli 2019 untuk mengungkap kasus ini. (Imron)











