BIDIK NEWS | SERANG BANTEN – Tsunami yang terjadi 22 Desember 2018 lalu telah meninggalkan duka di hati para korban dan keluarga. Seperti yang dialami keluarga alm. Ocang, dimana saat tsunami menerjang di Tanjung Lesung, Ocang sedang bertugas melakukan pekerjaannya selaku Engineering di hotel Tanjung Lesung, Banten.
Kisah menyentuh lainnya juga dialami Ade Firman yang berjuang antara hidup dan mati saat tergulung ombak tsunami. Sama seperti Ocang, saat kejadian, Ade juga sedang bekerja. Akibat dari kejadian itu, Ade mengalami patah tulang dan luka di sekujur tubuhnya.
Karena musibah tersebut, selain mengakibatkan Ade cidera, juga menyebabkan terhentinya penghasilan untuk keluarga. Karena harus menunggu hingga kesehatan Ade pulih kembali agar bisa bekerja lagi.
Beruntung, perlindungan BPJS Ketenagakerjaan hadir membantu para peserta korban tsunami, baik berupa santunan bagi ahli waris korban, serta dalam bentuk pelayanan di jaringan RS PLKK (Pusat Layanan Kecelakaan Kerja) yang tersebar di seluruh Indonesia dan mencapai 7.981 unit PLKK.
Perawatan dan pengobatan akibat kecelakaan kerja ini diberikan tanpa adanya batasan plafon biaya pengobatan. Adanya fasilitas di PLKK ini sebagai jaminan pengobatan dan perawatan yang dilakukan sampai pasien dinyatakan sembuh.
“Agar selalu dipastikan, bahwa sesuai PP 44/2015, selama pekerja tidak dapat bekerja akibat suatu kejadian kecelakaan, maka BPJS Ketenagakerjaan menjamin upah pekerja tetap diterima oleh pekerja sebagai suatu penghasilan“, kata Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Krishna Syarif saat penyerahan santunan kepada ahli waris di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang, banten, Rabu (9/1).
Selanjutnya, rombongan Direktur Pelayanan melakukan kunjungan ke pasien korban bencana tsunami di RSUD Drajat, Serang Banten.
Kekhawatiran terhadap pemenuhan kebutuhan hidup, biaya sekolah dan sebagainya tentunya menjadi permasalahan baru dalam keluarga, selain kesedihan dan duka mendalam akibat meninggalnya kepala keluarga.
“Kami berupaya agar para peserta korban tsunami bisa cepat mendapat pelayanan. Tidak sampai 1 bulan dari kejadian, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan santunan kepada pekerja korban bencana tsunami banten dan lampung”, jelas Krishna.
Ditambahkannya, sebanyak 23 orang dengan total pembayaran Rp 9,65 miliar telah disalurkan, yang terdiri atas santunan kematian, bantuan pemakaman, santunan berkala, santunan beasiswa dan tabungan Jaminan Hari Tua (JHT).
Secara nasional, jumlah total pengajuan klaim di 2018 sebanyak 2,15 juta dengan nilai klaim mencapai Rp 24,05 triliun. Khusus untuk kasus kecelakaan kerja, sepanjang 2018 tercatat sebanyak 173 ribu pengajuan klaim dengan nilai klaim sebesar Rp 1,22 triliun.
Bencana yang terjadi sepanjang 2018 memang merupakan hal yang perlu diperhatikan, terutama dari sisi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Semoga ke depannya perlindungan dan manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan dapat dirasakan seluruh masyarakat pekerja di Indonesia.
“Saya berharap santunan yang kami sampaikan ini dapat mengurangi beban ahli waris. Dan dapat dijadikan modal awal untuk menata kembali kehidupan pasca musibah yang menimpa,” pungkas Krishna. (hari)











