BIDIK NEWS | SURABAYA – Mantan Ketua DPRD Kota Surabaya, Wisnu Wardhana, yang telah di tetapkan sebagai buronan oleh Kejati Jatim, ternyata hingga hampir tutup tahun ini, gagal untuk dilakukan penangkapan terhadap terpidana kasus Pelepasan Aset PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim tersebut.
Hal ini di akui sendiri oleh Kajati Jatim, Sunarta, pada saat konferensi pers laporan tahunan kinerja Kejati Jatim periode 2018 hari ini, Jumat (28/12).
Sunarta mengatakan telah berupaya mengejar terkait keberadaan Wisnu Wardhana, dibeberapa titik yang dianggap menjadi tempat persinggahannya. Namun upaya menangkap Mantan Ketua DPRD Kota Surabaya Periode 2014-2019 ini menemui kegagalan.
“Dia sudah kami cari kemana-mana tapi belum ditemukan, termasuk di beberapa titik tempat dia selama ini berada,” terang Kajati Jatim
Sunarta juga mengaku akan menyeret masyarakat ke jalur hukum apabila terlibat menyembunyikan keberadaan WW sapaan akrab Wisnu Wardhana.
“Bagi siapapun yang membantu pelarian atau mengetahui lokasi persembunyian DPO tetapi tidak melaporkan dapat terancam pidana,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejati Jatim telah menetapkan WW sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Penetapan DPO itu dilakukan setelah pihaknya menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) yang mengganjar WW dengan vonis 6 tahun penjara.
Upaya hukum kasasi tersebut ditempuh Kejari Surabaya atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur yang menjatuhkan pidana 1 tahun penjara terhadap Wisnu Wardhana.
Sedangkan upaya hukum banding tersebut dilakukan WW lantaran tak puas dengan vonis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Serta uang pengganti senilai Rp 1,5 miliar.
WW terjerat korupsi atas pelepasan dua aset PT PWU milik BUMD di Kediri dan Tulungagung pada 2013 silam.
Saat proses pelepasan dua asset itu, Wisnu menjabat sebagai Kepala Biro Aset dan Ketua Tim Penjualan Aset PT PWU.
Pelepasan kedua aset itu dilakukan tanpa mengikuti prosedur, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 11 miliar. (j4k)










