• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Berdalih Nomer HP Hilang, Wanita Paruh Baya Di Duga Sebar Hoax

Ida by Ida
7 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Terdakwa Saida saat disifangkan di.PN. Surabaya.( Foto : Jaka)

Terdakwa Saida saat disifangkan di.PN. Surabaya.( Foto : Jaka)

0
SHARES
20
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BIDIK NEWS | SURABAYA – Saidah Saleh Syamlan, terdakwa kasus pencemaran nama baik melalui pesan Whatsapp, yang di tujukan kepada PT. Pismatex, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tanpa menggunakan rompi tahanan. (17/12)

Bertempat di ruang Sari 1, sidang dengan agenda pemeriksaan saksi fakta tersebut, dipimpin hakim Isjuaedi SH., MH., dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roginta Sirait SH., dari Kejati Jatim, sedangkan terdakwa di dampingi oleh kuasa hukumnya.

Jamal, pemilik (owner) dari PT. Pismatex, yang menjadi saksi pertama mengatakan, dirinya mengetahui adanya pencemaran nama baik yang dilakukan oleh terdakwa dari Komaruzzaman yang menjabat Kepala Divisi Syariah Bank Exim Indonesia, bahwa ada sms gelap yang dikirim ke Komaruzzaman terkait PT. Pismatex yang sedang mengalami krisis.

“Saya dikasih tahu sama Komaruzzaman dari bank Exim, kalau dia ada sms gelap masuk, menceritakan perusahaan yang intinya mau bangkrut. Bukan cuma pak Komar, saya juga diberitahu sama Amerita, dari bank BNI, sama juga dikirimi WA yang isinya sama dengan nomer yang belakangnya 800 itu. ” papar Jamal

Jamal menambahkan, kedua orang yang dikirimi oleh terdakwa tersebut sama-sama dari bagian kredit. Karena merasa di cemarkan nama baik perusahaannya, akhirnya Jamal melaporkan ke polisi. Setelah di cek kebenaran pemilik nomer tersebut, ternyata nomer itu milik terdakwa Saidah yang merupakan istri mantan karyawannya sendiri yang sudah pensiun, Azis Hamidan.

” Setelah di cek, ternyata nomer itu milik terdakwa, istri mantan pegawi saya, Azis, yang pensiun. Terakhir jadi direktur keuangan saya. ” imbuhnya

Saksi kedua, Lukas, wakil direktur utama PT. Pismatex, menceritakan dirinya mengetahui kasus ini saat bertemu Komaruzzaman di Jakarta. ” Komaruzzaman menyampaikan ada sms gelap. Beliau mengkhawatirkan bila sms itu tersebar, bisa mengakibatkan reputasi PT. Pismatex menurun dan hubungan dengan bank bisa buruk. ” jelas Lukas

Demikian hal nya dengan saksi berikutnya, Direktur keuangan PT Pismatex yang baru tersebut juga memberikan keterangan yang sama.

Usai persidangan, terdakwa Saidah ketika jumpa pers mengatakan bahwa nomer 6281357805800, memang benar miliknya. Namun nomer tersebut, diakui oleh terdakwa telah hilang.

” Itu memang nomer saya, tapi bulan April 2017 sudah hilang. ” kata Saidah.

Untuk diketahui, isi pesan yang dikirim ke Komaruzzaman dan Amerita menyebutkan ” bozz … piye iku pisma kok tambah ga karu2an ngono siih. Kmrn mitra tenun 100% stop total .. aku di tlp ni mereka, PPT stop juga … ga ono fiber piye paaak, Posisi saiki mitra podo kosong … ppt praktis total mandeg greg.. Yo opo pakk”.

Setelah di lakukan pengecekan, nomor telepon seluler yang dikeluarkan oleh PT. Telkomsel dengan nomor MSISDN 6281357805800 yang teregistrasi atas nama Saidah Saleh Syamlan. Alamat : Jl. Tanjung Torawitan 24 Rt.02 Rw.11 Kel. Perak Barat Kec. Krembangan Kota Surabaya, Indonesia. KTP : 3578156403660002, dan pada tanggal 04 September 2015 nomor tersebut dimigrasikan ke kartu Halo.

Perbuatan terdakwa Saidah, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor : 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor : 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (j4k)

Related Posts:

  • IMG-20181221-WA0027
    Terdakwa UU ITE , Mengaku Uang Pensiun Belum Di Lunasi
  • IMG-20190204-WA0010-1
    Terdakwa UU ITE,Lecehkan Peradilan ,Main HP Saat Sidang
  • IMG-20190129-WA0007
    Keterangan Saksi Ahli Bahasa, Pojokkan Saidah…
  • IMG-20190114-WA0013
    Saksi BAP Ringankan Terdakwa UU ITE Saidah Saleh Syamlan
  • IMG-20190221-WA0027
    PH Terdakwa UU ITE, Banyak Kejanggalan Pada Kasus Kliennya
  • WhatsApp Image 2025-08-26 at 11.37.06
    Sidang Lanjutan Terdakwa Pemerasan Oknum Wartawan…
Previous Post

Tingkat Pengetahuan Keuangan Syariah Masyarakat Jatim Meningkat

Next Post

Impor Bawang Ilegal , Direktur PT. Jakarta Sereal Jadi Terdakwa

Ida

Ida

RelatedPosts

Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun
JAWA TIMUR

Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun

by Nanang Firmansyah
19/01/2026
0

BANYUWANGI | bidik.news – Kinerja ekspor produk unggulan Kabupaten Banyuwangi terus menunjukkan tren positif. Sepanjang tahun 2025, nilai ekspor dari...

Read moreDetails
Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

18/01/2026
Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

18/01/2026

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

18/01/2026

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
Next Post
Impor Bawang Ilegal , Direktur PT. Jakarta Sereal Jadi Terdakwa

Impor Bawang Ilegal , Direktur PT. Jakarta Sereal Jadi Terdakwa

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun

Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun

19/01/2026
Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

18/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.