BIDIK NEWS | GRESIK. Guna kebersamaan dan pemerataan, maka tgl 12 Desember 2018 yang di canangkan oleh Bawaslu Propinsi Jatim sebagai gerakan membersihkan alat peraga kampanye yang di pasang dan melanggar baik UU maupun Perda, demikian disampaikan oleh Komisioner Bawaslu Kabupaten Gresik Safik Jamhari saat memimpin apel di lingkup Kantor Kecamatan Kebomas, Rabu sore ( 12/12).
” Sebagai bentuk kebersamaan di seluruh wilayah Propinsi Jawa Timur , dan sekaligus menertibkan alat peraga kampanye yang sudah terpasang namun melanggar perundangan, seperti yang di paku di pohon, di tiang listrik, tiang telpon, tiang traffick ligh, kawasan pendidikan, kawasan tempat ibadah, kawasan kantor pemerintah, sarana umum,” jelas Safik saat memimpin apel pelaksanaan penertiban APK yang melanggar.

Lebih lanjut dikatakan , bahwa personal Bawaslu hingga jajaran terbawah adalah orang pilihan yang terpilih untuk mengawal pelaksanaan pemilu yang lebih bermartabat, sehingga perlu bekerja dengan semangat, bekerja dengan team, dan kalau di niatkan bekerja dengan ihlas serta mengharap ridho dari Allah, maka akan membawa keberkahan bagi pribadi, keluarga, dan negara.

Penertiban atribut melanggar yang di gelar secara serentak, untuk di wilayah Kecamatan Kebomas , tampak ikut bersama sama : Komisioner Bawaslu Kabupaten Gresik, Komisioner Panwascam, Pengawas Pemilu tingkat Kelurahan/ Desa, sekretariat panwascam, staf Pol PP. ( ali)











