BIDIK NEWS | GRESIK – Hampir 3 bulan lamanya mendekam di sel rutan Banjarsari ketika di divonis 3 tahun dan 6 bulan, Terpidana Achmad Fathoni (59) Bos Perum Alam Bukit Raya (ABR) warga Desa Kedung Sekar, Kecamatan Benjeng Gresik, akhirnya bisa menghirup udara segar pada Senin (03/12) sore.
Achmad Fathoni yang lebih akrab disapa Abah Fathoni, memori bandingnya diterima oleh Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Majelis Hakim Tinggi yang diketuai Arifin Edy Suryanto dengan anggota Lief Sofijullah dan Hasby Junaidi Tolib menvonis Ahcmad Fathoni dengan hukuman Onslag dimana dalam putusan disebutkan, bahwa perbuatan terdakwa terbukti tetapi bukan tindak pidana. Selanjutnya, Majelis hakim memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari rumah tahanan negara.
Putusan PT tersebut, lalu di bawa oleh kuasa hukumnya terpidanan, yakni Muhammad Rizky Eka, Putra Dwi Nugraha dan H. Risang Aji Baskoro Putro, ke Kejaksaan Negeri Gresik untuk di mintakan pelaksanan putusan hakim.
Senin sore sekitar pukul 17.00 WIB, Abah fathoni keluar dari Rutan Banjarsari, Cerme. Diluar sudah ada istri, kerabat dan jamaahnya, yang menantinya mulai siang.
Kuasa hukum terdakwa, Rizky Eka menyatakan bahwa pembelaan kami selama ini sangat dipertimbangkan oleh majelis hakim tingkat banding, karena majelis hakim telah memeriksa perkara dengan cermat dan secara menyeluruh (tidak hanya terfokus pada 4 bidang tanah yang didakwakan).
Masih menurutnya, bahwa pelapor dalam perkara ini, tidak memiliki kapasitas untuk melapor dan tidak ada kerugian perusahaan. Asas Fiduciary Duty bahwa tidak ada pelanggaran pengelolahan perusahaan yang dilakukan oleh klien kami. “Klien kami juga terbukti tetap pemilik saham senilai 99% dari ketiga perusahaan, sebelum adanya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), ” tegasnya.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Gresik, Edrus membenarkan adanya putusan PT yang menvonis terdakwa dengan hukuman onslag. ” Kami lansung menyatakan Kasasi. Tim jaksa akan segera membuat memori kasasi untuk segera di kirim ke Mahkamah agung,” tegasnya. (him)











