BIDIK NEWS | SURABAYA – Diduga hanya menyidangkan 1 orang terdakwa, Giri Bayu Kusuma, mantan Ketua HIPMI Jawa Timur, padari 5 terdakwa yang harus hadir dipersidangan atas kasus pengeroyokan, JPU Damang Anubowo membantah dengan keras.
Ketika di temui awak Bidik diruang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebelum persidangan, ketika ditanya terkait kebenaran berita yang sudah beredar, bahwa JPU hanya menyidangkan 1 orang terdakwa, Damang membantah bahwa itu tidak benar.
” Tidak benar itu mas. Mana berani saya sidangkan 1 terdakwa kalau terdakwanya ada 5. ” terang JPU Damang
Damang menambahkan bahwa pada saat sidang, juga ada wartawan yang meliput. Akan tetapi dari pantauan para wartawan yang berada di PN, tidak mengetahui adanya sidang tersebut.
Seperti di beritakan sebelumnya, Ketika di konfirmasi melalui via selulernya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo membenarkan telah menyidangkan kasus pengeroyokan yang dilakukan Mantan Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jatim, Giri Bayu Kusuma, dengan nomor perkara 2938/Pid.B/2018/PN.Sby.
Menurut Damang, sidang pada hari itu, Senin (29/10), beragendakan pembacaan surat dakwaan.
“Tadi sudah dibacakan dakwaannya,”kata Damang
Atas dakwaan tersebut, masih kata Damang, terdakwa Giri Bayu Kusuma akan mengajukan tanggapan.
” Terdakwa ajukan eksepsi, sidangnya ditunda minggu depan,” sambung Damang.
Dilansir diwebsite Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, kasus pengeroyokan ini disidangkan oleh majelis hakim yang diketuai Syifa’urosidin.
Selain menjerat Giri Bayu Kusuma, kasus pengeroyokan di Jimmy’s Club and Lounge area Hotel JW Marriott Surabaya ini juga menjerat empat terdakwa lainnya, yakni Dewi Megawati Aldona Doni, Jenifer Berby Aldona Doni, Muhammad Rizzal dan Muhammad Baslum.
Korban dari kasus pengeroyokan ini adalah
Handy Natanael Setiawan (25) warga Petemon Timur Surabaya dan Jimmy Cen (32) warga Ngaglik Surabaya.
Peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada 21 Januari 2018 lalu, sekira pukul 02.30 dini hari. Saat itu kedua korban akan masuk ke Jimmys Club namun situasinya sudah ada keributan antar dua kelompok.
Mengetahui keributan itu, Jimmy dan Handy pilih kembali keluar. Saat melangkah keluar di lorong pintu club di samping kiri pintu utama hotel bintang lima di Jalan Embong Malang Surabaya itu Jimmy tanya pada Handy kenapa mereka ribut, dan bilang gitu saja kok diributkan.
Akan tetapi, ucapan Jimmy terdengar oleh terdakwa Dewi Megawati Aldona Doni yang tadi dilihatnya ikut ribut di dalam club. Tak disangka, cewek itu marah dan mengejar Jimmy.
Handy berusaha menghalangi. Namun, tersangka Dewi ganti mencekal kerah baju Handy dengan berkata yang mengandung unsur SARA.
Tidak hanya itu, meski Handy dan Jimmy diam saja, Dewi pada teman-temannya mengaku telah dipukul Handy. Terus, terjadilah pengeroyokan oleh kelima tersangka.
Handy dan Jimmy dipukul dan ditendang bertubi-tubi. Keduanya bersimbah darah, terutama di bagian muka dan punggung.
Berdasarkan hasil visum RS.SILOAM, Handy mengalami luka di bagian pelipis mata kanan dan kiri, leher dan punggung, sementara Jimmy mengalami luka di bagian wajah dan punggung. (j4k)









