BIDIK NEWS | SURABAYA – Masih adanya kasus mafia tanah, serta panjangnya waktu penyelesaian kasus kasus pertanahan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan kerjasama dengan Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim).
Kepala BPN, Heri Santoso mengatakan, dalam kerjasama ini dibentuk tim terpadu yang terdiri dari, pertama, tim pemberantasan mafia tanah, kedua, pemberantasan pungutan liar, dan yang ketiga adalah percepatan pensertifikatan tanah aset Polri.
“Kita sepakat bekerja sama memerangi mafia tanah. Dengan perjanjian kerja sama ini, akan dibentuk tim yang terpadu untuk menangani pemberantasan mafia tanah,” jelasnya, Selasa (23/10/2018).
Perjanjian kerjasama ini sebagai pedoman dalam rangka kerjasama di bidang Agraria Pertanahan, untuk menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan tindak pidana. Sehingga ada tindakan pencegahan dan pemberantasan mafia tanah.
“Serta percepatan aset-aset Polri, yang selama ini sudah dilaksanakan oleh para Kantor Pertanahan bersama Kapolres di Kabupaten Kota,” paparnya.
Sementara itu, Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, dengan MoU ini diharapkan para petugas bisa dengan mudah menyelesaikan kasus kasus pertanahan.
“Yang mana di Jawa Timur, memang kasus tanah ini cukup rumit dan banyak sekali, dengan para pelaku pelaku mafia tanah juga banyak,” kata Kapolda.
Diakui Kapolda, persoalan tanah ini menjadi program prioritas Presiden Jokowi, sehingga dengan perjanjian ini diharapkan para petugas Polri, sampai dengan Polres jajaran akan makin mudah dan cepat menyelesaikan kasus tanah.
Kapolda mengakui, kasus kasus tanah yang paling banyak adalah dobel sertifikat, sehingga yang bersangkutan sama sama merasa memiliki hak atas tanah sengketa.
“Ini masih kita pilah pilah, antara BPN dengan penyidik penyidik yang ada di Polda Jatim,” ungkapnya. (Riz)









