Keterangan foto : AKBP. Donny Adityawarman menunjukkan barang bukti Upal saat Press Release.(foto suwari)
BIDIK NEWS | BANYUWANGI – Satuan Reserse kriminal (Satreskrim) Polres Banyuwangi berhasil mengamankan pelaku pengedar Uang Palsu (Upal), Senin (15/10).
Tersangka diantaranya, MH (43) warga Dusun Karangsari, Desa Ķedaleman, Kecamatan Rogojampi, dan QM (38) warga Dusun Kebalen Kidul, Desa Lemahbang Dewo, Kecamatan Rogojampi.
“Kedua tersangka kita tangkap berdasarkan laporan dari GA, IF, dan HS,” ujar Kapolres Banyuwangi, AKBP. Donny Adityawarman saat Press Release di Mapolres Banyuwangi, Rabu (17/10).
Dari laporan pelapor tersebut, lanjut Kapolres, diketahui bahwa terjadi peredaran uang palsu di Dusun Kertosono, Desa Parijatah Kulon, Kecamatan Srono.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka menyelipkan 18 lembar uang palsu ke dalam satu bendel uang asli dengan jumlah sebesar 6,2 juta. Uang tersebut untuk transaksi pembayaran jual beli sepeda motor.
Dari penangkapan tersangka, petugas menyita barang bukti, diantaranya 18 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000.yang disita dari tersangka MH dan 4 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000.yang disita dari tersangka QM.
“Saat ini kedua tersangka kita jerat pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegas Kapolres.(swr)











