BIDIK.News | Surabaya – Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, I Wayan Sosiawan, terpaksa menunda sidang perkara Sipoa dengan terdakwa Ir. Klemens dan Budi Santoso, karena masa tahanan kedua terdakwa telah habis. Selain itu terdakwa saat ini sedang menjalani proses penyerahan tersangka di Polda Jatim terkait dengan perkara lain. (11/10)
Penasihat hukum terdakwa, sempat mengingatkan bahwa pada agenda sidang kali ini, yaitu pemeriksaan saksi. Hakim Wayan yang sudah bulat menunda sidang oleh karena terdakwa tidak dapat hadir, menyampaikan sidang di tunda minggu depan.
” Nanti saja itu, sidang minggu depan. Anda siapkan saja saksi-saksinya dan pak JPU juga ya. Tolong disiapkan. ” tukas hakim Wayan mengakhiri sidang di ruang Cakra.
Usai persidangan, JPU Rahmad Hari Basuki ketika ditemui mengatakan bahwa sidang ditunda, karena ada penyerahan tersangka (Ir. Klemens dan Budi) di Polda Jatim.
” Gini mas, sidang ditunda dulu karena terdakwa sedang ada penyerahan tersangka di Polda Jatim. Dalam perkara lain, (pasal) 373. Saya mesti kesana cepat-cepat. Maaf ya. ” ujar JPU yang biasa di panggil Hari tersebut.
Terpisah, ketika dikonfirmasi awak BIDIK, Desima Waruwu kuasa hukum terdakwa mengakui bahwa masa tahanan kliennya memang sudah habis pada pekan lalu. Dirinya saat ini mau berangkat ke Polda, karena kliennya ada perkara lain.
” Memang masa tahanan klien kami sudah habis. Tanggal 7 Oktober kemaren, tapi tanggal 8 sudah di perpanjang penyidik katanya. Ini saya mau ke Polda juga. ” pungkas Desima. (jak)










