JEMBER – pengembangan kasus dugaan Korupsi Dana BOP Paud 2017 kembali memakan korban,Senin 24/09/2018 Heri Yudi Siswoyo Mantan Kabid Paud Dikmas Kabupaten Jember harus memdekam dilapas kelas II A Jember .
Herdian Rahardi saat di hubungi melalui telpon seluler mengiyakan adanya penetapan tersangka baru kasus BOP Paud .
“Ya benar sekali kami hari ini melakukan penahanan terhadap terduga pelaku tindak pidana korupsi dana BOP Paud hasil dari pengembangan yang kami lakukan dilapangan.
Kasus yang sudah menjerat Sudaryanti Neng Tias (45) Ketua pusat Kegiatan Guru ini terus berkembang sehingga Mantan Kabid PAUD Dikmas yang beberapa kali menjalani proses pemeriksaan oleh Kejaksaan akhirnya sekira Jam 14:00 Heri yudi Siswoyo resmi dijadikan tersangka atas dugaan kasus penyimpangan Dana BOP Paud 2017,terang Herdian.
Dalam aksinya tersangka mewajibkan masing masing peserta yang berjumlah 1.1777 lembaga membayar Rp 350 yang langsung dipotong dari dana yang diterima oleh lembaga Paud dan itu atas permintaan tersangka kepada Ketua Kelompok PKG .
Selain tidak sesuai peruntukan juga tidak memiliki dasar hukum sehingga penyidik menyimpulkan perbuatan Heri yudi Siswoyo selaku ASN sebagai tindakan pungli dan korupsi.
Atas perbuatanya tersangka di tahan badan di lapas kelas II A Jember,tersangka akan di tuntut dengan pasal 2 subsider pasal 3 uu no.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan kerugian negara mencapai ratuasan juta.
Alasan dari penahanan ini sendiri sesuai KUHP yang pertama Subjektif yaitu dikawatirkan melarikan diri,mengulangi perbutanya dan menghilangkan barang bukti,yang kedua objektif tersangka di ancam hukuman di atas 5 tahun dan undang undang tipikor memang dimungkinkan untuk dilakukan penahanan dan juga mempercepat proses penanganan perkara.
Ditanya apakah kasus Dana BOP Paud Ini akan berhenti disini ? Herdian menjawab,”ya kita lihat pada proses persidangan nanti. (Monas)









