BIDIK NEWS | SURABAYA – Dua jambret bernama Faisal (20) asal nganjuk tinggal di Kupang Krajan dan Bambang (22) tinggal di Ronggowarsito Surabaya, saat beraksi motornya kehabisan bensin.
Sebelumnya, dua jambret itu melakukan aksinya di jalan Raya Dharmo depan Taman Bungkul Surabaya dan sempat berhasil merampas hp milik korban berinisial LK (20) tinggal di jalan Kaliasin Pornpa Surabaya.
Namun ditengah jalan Anjasmoro Surabaya, dua jambret itu kehabisan bensin sehingga korban dapat mengejarnya.
Negosiasi sempat terjadi pihak korban meminta hp yang di rampas pelaku untuk segera dikembalikan, Namun permintaan itu ditolak sehingga korban berteriak maling.
Dengan spontan massa berdatangan sehingga dua korban dihajar massa.
Kanit Resmob, Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Bima Sakti mengatakan, Saat itu anggota Tim Anti Bandit Satreskrim Polrestabes Surabaya, melalukan Patroli.
“Melihat dua jambret dihajar massa, Petugas Patroli langsung mengamankan dan dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk diperiksa lebih lanjut, dua jambret itu bernama Faisal (20) asal Nganjuk tinggal di Kupang Krajan Surabaya dan Bambang (22) tinggal di Ronggolawe Surabaya ,” Ujar Iptu Bima Sakti, Rabu (20/6).
Bima menjelaskan, korban saat itu, naik motor dibonceng gojek melintas di jalan Dharmo depan taman bungkul Surabaya, sambil membawa Hp, tiba tiba sepeda motor korban dipepet oleh pelaku dan langsung merampas Hp yang di pegang korban.
“Korban sempat mengejar pelaku dan tepat di jalan anjasmoro, motor dua pelaku sempat mogok karena kehabisan bensin, sehingga korban langsung meminta hpnya untuk dikembalikan. Namun permintaan itu ditolak pelaku,” Terang Iptu Bima.
Lanjutnya, Karena hp miliknya tidak dikembalikan korban berteriak maling sehingga dua pelaku dihajar massa hingga babak belur.
Pelaku Bambang sempat dibawa kerumah sakit, namun nyawanya tidak dapat diselamatkan.
Sedangkan Faisal hanya mengalami luka ringan karena saat massa menghajarnya dirinya berpura – pura pingsan.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas yakni 1 buah hp, 1 buah motor bernopol N -6115 GT buat sarana beraksi jambret.
Akibat perbuatan dua pelaku jambret dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara. (Riz)









