• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

JPU Darwis Ceroboh Tak hadirkan Saksi BAP Kasus Pasar Turi , Ada Apa Ini ?

Ida by Ida
8 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
JPU Darwis Ceroboh Tak hadirkan Saksi BAP Kasus Pasar Turi , Ada Apa Ini ? 1
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BIDIK NEWS | SURABAYA – Saksi ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Dr. Chaerul Huda SH., MH., dihadirkan oleh kuasa hukum terdakwa kasus penipuan dan penggelapan Henry J Gunawan terkait Pasar Turi.
Dalam persidangan yang digelar hari ini di ruang Candra, PN Surabaya. Rabu, 06/06/2018. Hadir pula pada kali kuasa hukum terdakwa Dr. Yusril ihza Mahendra SH., M. Sc., di antara 3 kuasa hukum lainnya. Sidang yang di Ketuai oleh Rochmad SH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya sedikit mengalami ketegangan namun dapat diredam oleh Ketua Hakim.

Menurut saksi ahli, kasus terdakwa Henry J Gunawan ini hanyalah persoalan teknis hukumnya saja. Dimana kasus ini merupakan ” Domino Effect “, karena adanya wan prestasi yang dilakukan oleh Pemkot Surabaya sebagai pemilik lahan berdirinya bangunan Pasar Turi baru yang tidak memberikan perijinan kepada PT. Gala Bumi untuk merubah status HGB menjadi Strata title. Sehingga pengembang tidak bisa memberikan apa yang dijanjikan ke pedagang. Jika tidak dapat memenuhi, bila uang tambahan dikembalikan maka sudah beres semestinya.

” ini efek berantai, domino effect, dari tidak diberikannya HPL atas nama pemerintah kota dan disetujuinya diajukannya HGB atas nama pengembang. Ini karena walikota takut saja aset negara beralih ke masyarakat,” jelas ahli hukum pidana yang juga di hadirkan pada persidangan Budi Gunawan dan Setya Novanto.

Lebih lanjut, peraih gelar doktor hukum pidana termuda pertama di Indonesia ini mengatakan bahwa sebenarnya ini kasus perdata, bukan pidana. Tidak ada unsur penipuan. Karena obyeknya ada maka tidak ada unsur penipuan. Karena Pemkot wan prestasi, maka pengembangpun ikut menjadi wan prestasi ke pedagang.

Kuasa hukum terdakwa Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa ahli pidana ini dihadirkan oleh jaksa, namun pada kenyataannya tidak dihadirkan. Menurutnya saksi yang diperiksa saat penyidikan oleh Bareskrim ini sudah benar bahwa terdakwa tidak melakukan penipuan ataupun penggelapan. Karena untuk unsur penipuan dan penggelapan ini tidak ada dalam kasus yang menjerat Henry J Gunawan.

Yusril heran seharusnya yang mendatangkan saksi ahli pidana ini (Dr. Chaerul Huda SH.,MH.,) adalah jaksa kok malah kuasa hukum terdakwa. Ada apa dengan jaksa beliau menanyakan. Padahal saksi ini memberikan keterangan kunci yang dituangkan di dalam BAP. Tetapi kok tidak dihadirkan.

” Saksi kali ini merupakan saksi BAP. Hakim pun pasti bertanya-tanya ada apa ini saksi ini tidak dihadirkan oleh jaksa. Ya saya harap pak henry bisa bebas lah. Karena kasus ini tidak ada unsur penipuannya sama sekali. Karena ada obyeknya. Uang tambahan yang digunakan belum di gunakan untuk pemecahan strata title. Masih ada. Kalau memang tidak bisa ya dikembalikan saja.” pungkas Ketua Partai Bulan Bintang ini. (jak)

Related Posts:

  • Henry J Gunawan di Vonis 2,5 Tahun Penjara
    Henry J Gunawan di Vonis 2,5 Tahun Penjara
  • Eror In Procedure Dakwaan Jaksa Diungkap di Sidang Henry
  • Terdakwa Henry Sakit, Hakim Sepakat Tunda Sidang
    Terdakwa Henry Sakit, Hakim Sepakat Tunda Sidang
  • IMG-20180829-WA0026
    Dituntut 4 Tahun Penjara, Borok Henry Diungkap Jaksa
  • IMG-20181010-WA0034
    Lagi-lagi Henry Minta Penangguhan Penahanan
  • IMG-20180404-WA0061
    Jaksa Hadirkan Saksi Ahli BPN Di Sidang Henry J. Gunawan
Previous Post

Vonis 9 Bulan, Kuasa Hukum Terdakwa Pencabulan Bilang ” Tak Logis “

Next Post

Mabes Polri Segel Gudang Millik Importir Garam

Ida

Ida

RelatedPosts

PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman
EKBIS

PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman

by Haria Kamandanu
19/01/2026
0

KEDIRI | bidik.news - PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) melalui Unit Pelaksana...

Read moreDetails
Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun

Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun

19/01/2026
Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

18/01/2026

Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

18/01/2026

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

18/01/2026

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026
Next Post
Mabes Polri Segel Gudang Millik Importir Garam

Mabes Polri Segel Gudang Millik Importir Garam

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman

PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman

19/01/2026
Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun

Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun

19/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.