BIDIK NEWS | SURABAYA – Persidangan Nanang Sarianto bin Suyono, warga jalan Nangka, Gedangan Sidoarjo terdakwa kasus narkoba jenis sabu kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (16/5/2018).
Sidang dengan agenda pembelaan (Pledoi) dan langsung dilanjutkan dengan agenda putusan yang digelar diruang sidang Cakra dipimpin oleh Dewi Iswani.SH.MH, selaku Ketua Majelis Hakim, yang dipercaya untuk menyidangkan perkara tersebut.
Dihadapan Majelis Hakim, kuasa hukum terdakwa Sunarno.SH, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH Lacak), membacakan surat pembelaannya yang memohon agar terdakwa dihukum seringan – ringannya, mengingat terdakwa masih berusia produktif dan memiliki masa depan yang masih panjang.
Setelah kuasa hukum terdakwa membacakan surat pembelaan dan ditanggapi oleh Majelis hakim, kemudian hakim mengambil kesimpulan untuk memutuskan hukuman .
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim bersepakat menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama (13) tiga belas tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.
Adapun hal yang memberatkan terdakwa adalah terdakwa dengan sengaja menyimpan memiliki dan menjual atau menjadi kurir narkoba jenis shabu dengan berat 929,6 gram, sedangkan hal yang meringankan ialah terdakwa mengaku terus terang tidak berbelit belit dalam persidangan.
Putusan tersebut dinilai lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Sudarsana, SH dari Kejati Jatim yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama (18) delapan belas tahun penjara, denda sebesar Rp 1 miliar, serta Subsider (6) enam bulan kurungan.
Putusan tersebut telah sesuai dengan tuntutan Jaksa yang menjerat terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (jak)
Teks Foto : terdakwa saat menjalani sidang. (Foto:ist)











