BIDIK NEWS | SURABAYA – Sidang lanjutan kasus penipuan dengan terdakwa Riviera Merdekawati (31), yang dilaporkan oleh pasangan lesbi nya Leci Lestrio kembali di gelar hari ini. (09/08/2018).
Persidangan yang digelar di ruang sidang candra dengan Jan Manopo S.H sebagai Ketua Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oky Muji Astuti S.H ini beragendakan pemeriksaan 2 orang saksi dari penyidik Polres KP3 Tanjung Perak Sofyan dan pegawai BCA yang didatangkan oleh JPU.
Sofyan, saksi dari kepolisian Polres KP3 Tanjung Perak Surabaya saat memberikan keterangan mengatakan bahwa dia diberitahu oleh korban Leci Lestrio bahwa uang korban di curi oleh terdakwa Riviera. Dirinya bersama timnya langsung mendatangi tempat terdakwa bekerja. Baru setelah 1 bulan kemudian melakukan penangkapan kepada terdakwa.
Billy, kuasa hukum terdakwa Riviera saat diberikan kesempatan bertanya kepada saksi polisi terkait ada tidaknya surat laporan saat sebelum mendatangi korban. Sofyan mengatakan belum ada surat laporan yang dibuatnya.
” Belum ada surat laporan, saat itu korban datang ke saya dan mengatakan kepada saya bahwa uangnya di ATM dicuri oleh Riviera (terdakwa-red). Saya bersama tim langsung mendatangi kantor Riviera, ” ujar penyidik Polres KP3 tersebut yang mengaku sebagai teman korban.
Saat di singgung terkait adanya Perkap Polri Nomer 14 Tahun 2012 ayat 1 tentang adanya surat laporan dahulu sebelum di lakukan penyidikan. Sofyan membantah bahwa kedatangannya sebagai polisi hanya untuk melakukan crosscheck kepada terdakwa.
” Saya lupa, Saya hanya melakukan crosschek saja, benar tidaknya Riviera bekerja di situ,” bantahnya
Dari sekian banyak pertanyaannyang di ajukan oleh Ketua Majelis Hakim, JPU dan kuasa hukum sofyan mengaku lupa karena sudah lama kejadiannya.
Giliran pada saksi dari pegawai BCA Meng Seng yang bertugas mengawasi data CCTV mesin ATM, juga mengatakan banyak yang lupa. Pertanyaan yang diajukan berdasarkan BAP dari kepolisian saat memeriksanya tidak bisa dijawab dengan alasan lupa dan seakan-akan kebingungan. Baru setelah di jelaskan oleh jaksa Oky, saksi mengaku baru ingat itupun sedikit-sedikit.
Perlu diketahui, terdakwa Riviera di dakwa telah melanggar pasal 362 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP telah melakukan pencurian uang dengan cara menarik uang di ATM BCA selama 2 bulan. Korban yang merasa uang di ATM nya berkurang akhirnya melaporkan terdakwa ke pihak kepolisian. Terdakwa mengaku bahwa uang hasil tarik tunai tersebut digunakan berdua selama dua pasangan sesama jenis ini menjalani hidup bersama selama 2 bulan lamanya. Tetapi Leci membantahnya.
Billy pengacara dari Posbakumadin menyampaikan seusai persidangan bahwa sangatlah lucu seorang polisi apalagi penyidik tidak mengetahui adanya Perkap Polri yang mengatur adanya surat laporan sebelum di lakukan penyidikan.
” Saksi sangat lucu, kok seorang polisi tidak mengetahui adanya Perkap Polri. Saksi datang belum ada surat laporan dan datang sebagai polisi. Sebelumnya korban pernah kirim pesan WA (Whatsaap) kalau korban minta ganti rugi 150 juta, kalau tidak korban bakal melanjutkan laporan ke polisi,” kata Billy. (jak)











