• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Gara – gara Banner Tulisan kata ” Nyodot” . Suliono dan Kholis di Vonis 3 bulan.

Ida by Ida
8 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Gara - gara Banner Tulisan kata " Nyodot" . Suliono dan Kholis di Vonis 3 bulan. 1
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BIDIK NEWS | GRESIK. Hanya gara – gara banner bertulisan ” Nyodot”   dengan nada menghujat .  Suliono dan Kholis , akhirnya di vonis hukuman 3 bulan dengan masa percobaan selama 6 bulan oleh Majelis hakim yang diketuai Agung Ciptoadi.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU Alifin N Nanda yang menuntut kedua terdakwa dengan hukuman penjara selama 10 bulan.

Dalam amar putusannya,  Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukan dimuka umum, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum.

Tindak pidana tersebut dilakukan dengan cara kedua terdakwa memasang banner yang diletakkan di lahan pergudangan PT. Bumi Benowo di Desa Prambanan,  Gresik  bertuliskan  kata “Nyodot” yang ditunjukkan nama korban Felix Soesanto.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melanggar pasal 310 ayat (2) KUHP. Menghukum terdakwa dengan hukuman selama 3 bulan penjara dengan ketentuan pidana tersebut tidak usah dijalankan selama masa percobaan selama 6 bulan, ” tegas agung saat membacakan putusan.

Atas putusan ini,  kedua terdakwa dan jaksa masih pikir-pikir apakah menerima atau melakukan upaya banding.

Seperti diberitakan, kedua terdakwa diseret oleh JPU Alifin N Nanda atas tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan pada korban Felix Soesanto.  Tindak pidana iti dilakukan pada hari Selasa tanggal 13 Desember 2016 sekira pukul 13.00 Wib bertempat di lahan pergudangan PT. Bumi Benowo alamat Desa Prambangan, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik dengan cara memasang baner dengan tulisan “Pemilik Tanah Tertipu AJB notaris Agil Sowarto Luas 30830 M2 Sedangkan IJB Luas 20830, Nyodot 29037, Ada apa notaris Agil dengan Felix ?? Keteranga lurah palsu, bangunan sudah berdiri tidak ada IMB mengapa pemerintah kabupaten Gresik diam sedangkan tanah masih dalam masalah. Pengusaha pergudangan Bumi Benowo Nyodot 29.037”. Baner tersebut dipasar oleh kedua terdakwa di pagar lahan pergudangan milik korban Felix.

Atas tindak pidana yang dilakukan oleh kedua terdakwa korban merasa dirugikan dan melaporkan ke polres Gresik hingga proses sidang sampai putusan.  (him)

Related Posts:

  • IMG-20181112-WA0013
    Tubruk Pengendara Motor Hingga Tewas, Di vonis 4 bulan
  • Pasang Banner Menghina, Dua Lelaki ini Jadi Terdakwa
  • Ibu pengedar pil koplo di vonis 9 bulan
  • aniaya
    Akhirnya Penganiaya Takmir Masjid Divonis 7 Bulan
  • IMG-20200130-WA0095
    Terdakwa Kasus Rasisme di Asrama Papua Divonis Lima…
  • tilap
    Makan Uang Perusahaan Di Vonis 10 Bulan
Previous Post

Kapolda dan Pangdam Jawa Timur Hadiri Peringatan Mayday di Gresik

Next Post

6 Bulan Warga Gadukan Surabaya Was- was Dengan Air PDAM.

Ida

Ida

RelatedPosts

Momen HKN, Wabup Mujiono Beri Pesan ASN Kuatkan Semangat Profesionalisme
JAWA TIMUR

Momen HKN, Wabup Mujiono Beri Pesan ASN Kuatkan Semangat Profesionalisme

by Nanang Firmansyah
19/01/2026
0

BANYUWANGI | bidik.news – Wakil Bupati Banyuwangi Mujiono mengajak seluruh ASN di lingkungan Pemkab Banyuwangi untuk memperkuat komitmen pengabdian dalam...

Read moreDetails
PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman

PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman

19/01/2026
Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun

Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun

19/01/2026

Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

18/01/2026

Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

18/01/2026

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

18/01/2026
Next Post
6 Bulan Warga Gadukan Surabaya Was- was Dengan Air PDAM.

6 Bulan Warga Gadukan Surabaya Was- was Dengan Air PDAM.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Momen HKN, Wabup Mujiono Beri Pesan ASN Kuatkan Semangat Profesionalisme

Momen HKN, Wabup Mujiono Beri Pesan ASN Kuatkan Semangat Profesionalisme

19/01/2026
PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman

PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman

19/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.