BIDIK NEWS | SURABAYA – Sidang lanjutan kasus pengeroyokan siswa SMAN 17 oleh sekelompok siswa SMA Al Falah kembali di gelar di ruang sidang anak Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Fathol Rosyid dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Kamis (26/04/2018).
Dari 7 (tujuh) terdakwa yang disidang, 2 (dua) diantaranya berumur diatas 18 tahun keatas. Oleh karena itu disidang terpisah. 5 (lima) terdakwa dibawah 17 tahun tersebut dituntut hukuman 1 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum, dan di vonis 15 hari dipotong masa tahanan tinggal menjalani 5 hari di UPT Marsudi Putra Balongsari.
Sementara itu 2 (dua) terdakwa lain, juga di vonis sama. Namun mengingat usia dari kedua terdakwa diatas 18 tahun maka harus menjalani hukuman di r
Rutan medaeng.
Menurut kuasa hukum terdakwa Faridji dari LBH Lacak, vonis yang di jatuhkan kepada para terdakwa dinilai sangat pantas dan sesuai dengan Pasal 80 ayat 1 UU 35/2014 mengingat ke lima terdakwa masih berstatus pelajar yang akan menghadapi ujian sekolah serta dari pihak korban dan pihak terdakwa sudah berdamai dan saling memaafkan di ruang sidang.
Sangat layak dan semua menerima, ” ujarnya singkat.
Jaksa Penuntut Umum Fathol Rosyid mengatakan, tuntutan terhadap terdakwa merupakan tuntutan maksimal sesuai UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dan untuk kasus sidang anak memang harus dipercepat apalagi melihat para terdakwa akan menghadapi ujian sekolah pekan depan.
” Karena ini sidang anak maka proses pengadilannya harus dipercepat, untuk vonis sama hanya beda tempat penahanannya. Kalau yang di bawah umur di UPT Marsudi Putra, sedangkan yang diatas 18 tahun di rutan medaeng, ” jelas jaksa dari Kejaksaan Negeri Surabaya.
Perlu diketahui, pada sidang pertama pembacaan dakwaan terjadi momen yang sangat mengharukan di saat para terdakwa memohon maaf sambil menangis. Sampai seluruh ruangan ikut menangis. Ayah korban Suryo Hadi saat di konfirmasi, yang sebelumnya terlihat sangat menginginkan para terdakwa merasakan efek jera akhirnya luluh dan pasrah.
” Saya pasrah mas sama keputusan hakim. Apapun keputusannya sama terima. Kasihan juga saya kepada mereka, sampai orangtua anak-anak itu menangis, ” pungkasnya. (jak)8










