BIDIK NEWS | BANYUWANGI – Sat Reskrim Polres Banyuwangi berhasil meringkus kawan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Banyuwangi.
Dalam press release yang digelar di Mapolres Banyuwangi, Senin (23/04), Kapolres Banyuwangi, AKBP Donny Adityawarman mengatakan, tersangka yaitu Sugeng Indro Purwanto dan Japi, berdasarkan Laporan Polisi (LP), sudah melakukan di 16 LP yang sudah ditindak lanjuti.
Menurut Kapolres, pihaknya menindaklanjuti dari laporan yang awal, dengan kronologi, pada hari Selasa (10/04) sekitar jam 05.30 wib. kedua tersangka melihat kendaraan vario 150 warna putih nopol P 6756 XB milik Dandy yang diparkir didepan rumahnya, ada niat tersangka untuk mengambil kendaraan tersebut, dan sudah memasukkan kunci T namun tidak berhasil, karena Dandy keburu keluar dari dalam Rumahnya.
“Karena gagal, kemudian kedua tersangka mencari sasaran lain, disaat mencari sasaran lain, karena ada laporan sebelumnya dari Agus Mujiantoro dan Erwin Sanjaya, tersangka kita tangkap sekitar jam 08.30 di jalan Ikan Mas, Kelurahan Kertosari. Dari persesuaian keterangan sebelumnya, yang diketahui oleh Dandy, kalau kedua orang itu sudah sempat akan mengambil motornya, kita kembangkan keterangan tersebut berdasarkan keterangan dari saksi Agus Mujiantoro dan Erwin Sanjaya, bahwa tersangka ternyata ada 16 LP yang di Banyuwangi dan sekitarnya. Dan ini kita tindak lanjuti terus kemungkinan ada beberapa LP yang belum disampaikan,” terang AKBP. Donny.
Dari penangkapan kedua tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti sementara berupa dua unit sepeda motor. Sedangkan yang lain masih ditindaklanjuti dan dalam pengejaran.
“Mereka pelaku lama, spesialis motor matic dan mereka residivis,” tegas AKBP Donny.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 (1) ke 4, ke 5 KUHP Jo pasal 53 (1) KUHP yaitu dugaan pencurian dengan pemberatan.(nng)











