BIDIK NEWS | SURABAYA. Persidangan perkara penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Henry J Gunawan . Akhirnya majelis hakim yang diketuai , Unggul Mukti Warso SH memvonis bersalah bos PT. Gala Bumi Perkasa (GBP) dengan hukuman percobaan 8 bulan penjara. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) , Ali Prakoso SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menutut 4 tahun penjara tekait pasal yang didakwakan , yaitu pasal 378 KUHP. Mendengar putusan majelis hakim yang digelar di PN. Surabaya , Senen ( 16/4/2018). Jaksa Ali Prakoso belum mengajukan untuk banding , Melainkan didepan majelis hakim , hanya mengatakan ” Pikir – pikir” .
Kasus pidana ini bermula dari jual beli tanah antara Henry Jacocity Gunawan dengan Klien dari Notaris Caroline C Kalempung . Tanah yang dijual belikan tersebut berada di Celaket, Malang Jawa Timur seharga Rp 4,5 miliar . Namun setelah membayar lunas , Henry Jacocty Gunawan tak menyerahkan sertifikat tanah tersebut pada klien dari Notaris Caroline C Kalempung.
Henry justru menjual kembali tanah itu pada orang lain dengan harga yang lebih tinggi yakni Rp 10,5 miliar . Peristiwa itupun akhirnya dilaporkan Notaris Caroline C Kalempung ke Polrestabes Surabaya.
Perbuatan Henry Jacosity Gunawan itu membuahkan tuntutan maksimal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Bos Pasar Turi yang juga pemilik PT Gala Bumi Perkasa (GBP) ini dituntut 4 tahun penjara dengan perintah penahanan karena dinyatakan terbukti bersalah melakukan penipuan , sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.. Namun dalam putusan majelis hakim , Unggul Mukti Warso SH, Henry J Gunawan hanya divonis 8 bulan penjara percobaan . (Imron)
Text foto: JPU. Ali Prakoso ” Pikir-pikir”