BIDIK NEWS | Surabaya -Kembali BD narkoba jaringan Malaysia ditangkap di Bandara Internasional Juanda Sidoarjo. Walaupun modus yang digunakan tergolong baru. Namun berkat kejelian aparat, Pelaku yang berprofesi sebagai Kuli Bangunan berhasil diamankan.
Seorang pria berinisial AW (32) asal Sampang Madura yang bekerja sebagai kuli bangunan di Malaysia, kedapatan membawa narkotika jenis sabu yang di sembunyikan di dalam Rice Cooker. Tersangka tertangkap di Bandara Internasional Juanda pada Kamis (25/1)lalu.
Tersangka yang turun dari pesawat Air asia XT-8298 rute Kuala Lumpur (KUL) – Surabaya (SUB) dinilai Petugas Bea dan Cukai sangat mencurigakan. Barang bawaan berupa kardus berisi rice cooker milik AW itu di anggap tidak wajar. Petugas pun membawa tersangka beserta barang bawaannya ke ruang pemeriksaan.
Saat dilakukan pemeriksaan di badan tersangka secara manual, petugas tidak menemukan adanya benda yang mencurigakan. Tetapi saat akan dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya, tersangka yang mengaku berasal dari Pamekasan, Madura tersebut terlihat sangat gelisah.
“Karena curiga, petugas segera memeriksa rice cooker yang dibawanya, dan benar, petugas menemukan kristal haram tersebut didalamnya”, ujar Budi Harjanto saat press release, Kamis (8/2).
Berkat kejelian petugas dalam pemeriksaan, petugas akhirnya menemukan barang bukti yang diduga jenis Sabu (Methamphetamine) yang disembunyikan di dinding dan dasar rice cooker bawaan tersangka. Dari penemuan tersebut petugas menemukan tujuh bungkus barang haram berupa bubuk kristal jenis sabu dengan total keseluruhan bruto 940 gr (sembilan ratus empat puluh gram).
Menurut Uji laboratorium pada BPIB Tipe B Surabaya membuktikan bahwa bubuk kristal putih tersebut positif adalah narkotika jenis Sabu (Methamphetamine). Untuk proses lebih lanjut tersangka dan barang bukti diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daeran Jawa Timur.
Dugaan sementara dari petugas yang menangkap tersangka, masih satu jaringan dengan kurir asal Lombok yang juga ditangkap oleh petugas Customs Narcotic Teams Bandara Juanda beberapa waktu yang lalu.
Dari pengakuan tersangka, barang haram tersebut akan dibawa ke Pamekasan, Madura. Lebih lanjut tersangka mengaku mendapatkan imbalan sementara sebesar 50 ringgit dan sisanya akan dibayar setelah barang sampai ditujuan. “Barang mau dibawa ke Madura, untuk dijual di Pamekasan. Saya dapat imbalan 50 ringgit. Sudah dikasih dan saya buat beli makan,” terang AW , Kamis (8/2).
Pelaku dapat dijerat berdasarkan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Sabu (methamphetamine) merupakan Narkotika Golongan l. Penyelundupan Narkotika Golongan l ke Indonesia merupakan pelanggaran pidana sesuai Pasal 113 ayat 1 den 2 diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun penjara dan denda paling banyak Rp.10 milyar. Dalam hal barang bukti beratnya melebihi 5 gram pelaku di pidana dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (duapuluh) tahun dan pidana denda maksimum Rp. 10 Milyar ditambah 1/3 (sepertiga).
Dan berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan
Seperti diketahui penggagalan upaya penyeludupan merupakan kerjasama yang baik dan terintegrasi antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Customs Narcotics Team KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda, Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I, dan BPlB Tipe B Surabaya), Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur, lmigrasi Bandara Juanda (Bidang Darinsuk), dan Pengamanan Bandara (LANUDAL, POM AL dan Avsec PT. Angkasa Pura l). (Jak)
Teks : Saat jumpa Pers di Bandara Juanda usai penangkapan. (foto:ist)










