SURABAYA l bidik.new – Gerakan Pro Reformasi Birokrasi (GPRB) mengajukan gugatan terhadap Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia (Mendiktisaintek) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, Kamis (24/9/2026).
Gugatan berkaitan dengan dugaan perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan yang bersifat tidak bertindak (omission).
Dalam gugatannya, GPRB mempersoalkan tindakan atau kewajiban pemerintah yang dinilai tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Gugatan tersebut diajukan sebagai upaya hukum untuk meminta pertanggungjawaban atas dugaan kelalaian dalam menjalankan kewenangan dan kewajiban pemerintahan.
Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut pelaksanaan kewenangan pejabat pemerintahan di bidang pendidikan tinggi, sains, dan teknologi serta prinsip reformasi birokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
GPRB meminta pengadilan memeriksa dan mengadili perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Untuk menjaga akurasi pemberitaan, substansi gugatan dan dalil-dalil yang diajukan GPRB perlu dibedakan dari fakta hukum yang telah diputus pengadilan. Posisi dan tanggapan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi juga penting dimuat sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Untuk diketahui, gugatan dilayangkan karena Mendiktisaintek dianggap lalai dan punya andil dalam melakukan pengawasan termasuk mencabut gelar tidak sah.
Dugaan gelar magister tidak sah atas nama Sukur Priyanto anggota DPRD Bojonegoro, sudah diterbitkan oleh Universitas Wijaya Putra, klaimnya masuk tahun 2015 lulus tahun 2017.
Untuk masuk magister, Sukur Priyanto melampirkan ijasah sarjana STIE Prima Visi yang ditanda tangani oleh Ketua Jurusan Melanny Methasari, SE, MBA tahun 2004.
Pada tahun 2011, kampus Melanny Methasari yang mengeluarkan gelar Master of Business Administration atau MBA ditutup oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) karena bermasalah dengan ijin dan akreditasi.
Rentetan bukti yang ada, GPRB meyakini jika gelar atas nama Sukur Priyanto diduga kuat tidak sah karena akreditasinya.
“Saya dengar sendiri dari pejabat LLdikti Surabaya, STIE Prima Visi hanya terdaftar tahun 2000 dan baru punya alamat tahun 2005. Ini kan lucu, cari mahasiswa baru cari alamat,” kata Sekretaris GPRB, Achmad Shuhaeb di PTUN Surabaya di Sidoarjo.
Setelah punya alamat, tahun 2007, STIE Prima Visi kemudian pindah ke Kalimantan. “LLDIKTI Kalimantan dengan tegas menyatakan dengan dasar hukum jika tidak menemukan kampus bernama STIE Prima Visi,” pungkas Shuhaeb. ( Rofik )











