GRESIK I bidik.news – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Fajar Trilaksana memberikan pendampingan hukum secara cuma-cuma kepada delapan terdakwa perkara pidana narkotika dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Kamis (24/9/2026).
Pendampingan tersebut diberikan sebagai bagian dari upaya memastikan setiap warga negara memperoleh akses terhadap bantuan hukum dan proses peradilan yang adil, tanpa terkendala kemampuan ekonomi.
Untuk mendampingi delapan perkara tersebut, YLBH Fajar Trilaksana menurunkan tim advokat yang terdiri dari Yanto, S.H., M.H., Muhlison, S.H., M.H., Dian Yanuarini, S.H., dan Rudi Suprayitno, S.H.
Direktur YLBH Fajar Trilaksana, Andi Fajar Yulianto, S.H., M.H., menegaskan bahwa pendampingan hukum terhadap terdakwa perkara narkotika tidak berarti membenarkan tindak pidana yang didakwakan.
“Kami bukan membela perbuatannya. Kami membela dan memperjuangkan hak hukumnya. Setiap orang yang berhadapan dengan hukum tetap berhak mendapatkan proses yang fair dan berkeadilan,” tegas Fajar.
Menurutnya, pemberian bantuan hukum merupakan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Karena itu, masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi tetap harus mendapatkan akses terhadap pendampingan hukum dalam menghadapi proses peradilan.
Ia juga menekankan pentingnya penerapan prinsip proporsionalitas dalam setiap tahapan proses hukum, mulai dari pemeriksaan hingga penjatuhan putusan.
“Jaksa harus menuntut berdasarkan kesalahan yang benar-benar terbukti, dan hakim menjatuhkan putusan berdasarkan fakta persidangan serta perbuatan yang terbukti dilakukan terdakwa. Jangan sampai hukum berjalan dan dijatuhkan melebihi dari fakta, dipersidangan,” ujar Fajar yang juga sebagai wakil ketua partai Golkar Gresik.
Fajar menambahkan, kehadiran advokat dalam perkara pidana bukan untuk menghambat proses penegakan hukum. Sebaliknya, pendampingan diperlukan untuk memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak-hak terdakwa.
“Bagi YLBH Fajar Trilaksana, keberadaan advokat bukan untuk menghalangi penegakan hukum, melainkan memastikan penegakan hukum berjalan bersama keadilan dan perlindungan hak asasi manusia,” pungkasnya.











