SURABAYA l bidik.news – Anggota Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur, H.Rasiyo, mendorong Pemerintah Provinsi untuk segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Guru. Langkah ini dinilai mendesak guna memberikan kepastian hukum bagi tenaga pendidik dalam menjalankan fungsinya tanpa bayang-bayang kriminalisasi.
Rasiyo mengungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi saat ini, di mana banyak guru justru dilaporkan ke ranah hukum oleh wali murid hanya karena memberikan teguran atau tindakan pendisiplinan ringan kepada siswa. Menurutnya, hal ini berdampak pada terhambatnya proses pembentukan karakter di sekolah.
“Kondisi guru sekarang cukup memprihatinkan. Hanya karena mengingatkan atau melakukan tindakan pendisiplinan seperti mencubit kecil (jiwit), seringkali wali murid tidak terima dan langsung membawa masalah tersebut ke jalur hukum. Padahal, tidak ada guru yang berniat mencederai muridnya,” ujar Rasiyo di Gedung DPRD Jatim pada Jumat ( 1/5/2026 ).
Sebagai sosok yang pernah berkarier di dunia pendidikan, Rasiyo menekankan bahwa mendidik siswa memerlukan perhatian sungguh-sungguh dan integritas. Ia menilai bahwa maraknya laporan hukum terhadap guru justru mencederai filosofi “guru itu di-gugu dan di-tiru” (dipercaya dan dicontoh).
Ia mencontohkan berbagai kasus yang terjadi di Sumatera Selatan, Bogor, hingga Trenggalek sebagai bukti nyata perlunya payung hukum yang lebih spesifik di tingkat daerah.
“Mendidik siswa itu tidak gampang. Jika sedikit-sedikit diperkarakan, maka konteks pendidikan karakter tidak akan pernah selesai. Guru harus dilindungi agar tidak semena-mena dikriminalisasi saat menjalankan tugas profesinya,” tegas Rasiyo yang mengaku mantan guru.
Usulan Perda Perlindungan Guru ini direncanakan sebagai tindak lanjut atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Melalui Perda tersebut, diharapkan ada batasan yang jelas mengenai tindakan pendisiplinan yang masuk dalam ruang lingkup pendidikan dan mana yang melanggar hukum.
Dengan adanya regulasi ini, Komisi E DPRD Jatim berharap tercipta sinergi yang lebih sehat antara guru, siswa, dan wali murid, sehingga proses belajar mengajar di Jawa Timur dapat berjalan dengan aman dan kondusif.
“Kami akan menyuarakan ini kepada Komisi E agar segera dibuatkan Perda sebagai landasan hukum perlindungan guru di Jawa Timur,” pungkasnya. ( Rofik )












