SURABAYA l bidik.news – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur menilai percepatan digitalisasi dan sertifikasi aset Pemprov Jatim sebagai langkah mendesak untuk menjaga kekayaan daerah sekaligus memperkuat Pendapatan Asli Daerah. Di tengah tekanan fiskal 2026, optimalisasi aset dinilai menjadi instrumen strategis agar pembiayaan pembangunan tidak bergantung pada sektor pajak semata.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Jawa Timur, Agus Wicaksono, mendorong percepatan digitalisasi dan sertifikasi aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai langkah strategis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah tekanan fiskal tahun 2026.
Agus menilai, Pemprov Jatim memiliki portofolio aset yang sangat besar, namun belum memberikan kontribusi optimal terhadap PAD akibat persoalan legalitas dan lemahnya penatausahaan aset.
“Jawa Timur ini punya aset luar biasa besar. Total nilai aset tetap, baik tanah, bangunan, maupun infrastruktur, diperkirakan melampaui Rp120 triliun. Tapi yang bisa dimanfaatkan untuk menghasilkan PAD masih di bawah 5 persen dari potensi maksimal. Ini persoalan serius,” ujar anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim ini, Senin 2/2/2026.
Berdasarkan hasil monitoring hingga awal 2026, tercatat Pemprov Jatim menguasai sekitar 11.000 hingga 12.000 bidang tanah, namun yang telah memiliki sertifikat hukum baru mencapai sekitar 23 persen. Artinya, masih terdapat 8.500 hingga 9.000 bidang aset yang statusnya belum clear and clean.
Menurut Agus, kondisi tersebut tidak hanya menghambat optimalisasi aset, tetapi juga membuka risiko kehilangan aset daerah. Hal ini sejalan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang menyoroti adanya kelemahan penatausahaan aset tetap akibat ketidakjelasan sertifikat.
“Kalau sertifikatnya tidak jelas, Pemprov rentan kalah di pengadilan. Ini bukan hanya soal PAD, tapi soal menjaga kekayaan daerah agar tidak hilang secara permanen,” tegasnya.
Ia memaparkan, aset bermasalah tersebut tersebar di berbagai sektor strategis. Mulai dari aset pendidikan berupa lahan SMA dan SMK negeri hasil pelimpahan kewenangan kabupaten/kota (P3D) yang dokumennya tidak lengkap, aset jalan dan pengairan yang belum terpetakan secara digital, hingga aset idle atau lahan tidur di kawasan perkotaan seperti Surabaya, Malang, dan Kediri yang dikuasai pihak ketiga tanpa perjanjian resmi.
Di sisi lain, Agus menyoroti kondisi PAD Jawa Timur tahun 2026 yang mengalami tekanan akibat penyesuaian regulasi pajak daerah, termasuk kebijakan opsen Pajak Kendaraan Bermotor. Dalam situasi ini, optimalisasi aset dinilai menjadi sumber pendapatan alternatif yang realistis.
“Kalau sertifikasi aset bisa dituntaskan, pemanfaatan melalui skema sewa, Kerja Sama Pemanfaatan, atau Bangun Guna Serah diproyeksikan bisa menambah PAD hingga Rp500 miliar per tahun. Ini sangat signifikan untuk menutup celah pendapatan,” jelas pria yang akrab disapa Agus Yudha ini.
Untuk itu, Komisi C DPRD Jatim merekomendasikan percepatan penerapan Sistem Informasi Manajemen Aset Daerah terintegrasi agar data aset antar organisasi perangkat daerah sinkron secara real-time, sertifikasi massal tahap kedua melalui kerja sama lanjutan dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Jawa Timur dengan prioritas aset bernilai ekonomi tinggi di pusat kota, serta audit hukum menyeluruh terhadap aset fasilitas kesehatan dan pendidikan.
“Digitalisasi aset bukan lagi pilihan, tetapi keharusan. Jika Pemprov ingin PAD kuat dan berkelanjutan, fondasinya harus dimulai dari legalitas dan data aset yang rapi,” pungkas politisi Dapil Lumajang Jember. ( Rofik )












