SURABAYA l bidik.news – Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur memberikan perhatian serius terhadap konflik pertambangan yang terjadi di Kabupaten Kediri. Konflik ini melibatkan masyarakat Desa Pucu dengan pihak perusahaan tambang, PT Empat Pilar.
Anggota Komisi D DPRD Jatim, Harisandi Savari mengungkapkan bahwa operasional tambang yang telah berjalan sejak tahun 2017 tersebut menuai penolakan keras dari warga setempat. Diperkirakan ribuan jiwa di Desa Pucu terdampak oleh aktivitas pertambangan ini.
“Salah satu faktor penolakannya adalah kerusakan infrastruktur dan banyaknya pohon-pohon tinggi yang ditebang. Ini menjadi perhatian Komisi D, mengingat izin awalnya dikeluarkan provinsi pada 2017 dan ada penambahan izin dari pusat pada 2019,” ujar Harisandi Savari pada Senen ( 19/1/2026).
Anggota Fraksi PKS DPRD Jatim ini menjelaskan bahwa dalam perkembangannya, ditemukan masalah sensitif terkait kerja sama antara pihak pengelola tambang dengan PTPN.
PT Empat Pilar dinilai tidak memenuhi kewajiban yang telah disepakati, seperti penyaluran Corporate Social Responsibility (CSR) dan pemulihan lingkungan.
“Kasusnya melebar karena tidak sesuai perjanjian. Saat ini permasalahan tersebut sudah ditangani oleh pihak kepolisian, dan operasional tambang yang ditolak warga tersebut sudah berhenti,” jelas pria asal Dapil Madura ini.
Adapun dampak paling krusial yang dirasakan warga adalah hilangnya mata air yang menjadi sumber kehidupan utama.
Ketua Kadin Pamekasan memaparkan bahwa wilayah tersebut merupakan daerah tadah hujan di mana warga tidak bisa melakukan pengeboran air tanah dan sangat bergantung pada air yang tersimpan di tebing-tebing alam.
“Warga banyak mengeluh karena mata air sudah tidak ada lagi. Air di sana dihasilkan dari tadah hujan yang melekat ke tebing yang kini sudah ditambang. Ini menjadi polemik karena air sangat dibutuhkan dan mereka tidak bisa lagi memanfaatkannya,” paparnya.
Terkait legalitas, Bang Sandi mengakui bahwa secara administrasi perizinan tambang tersebut legal. Namun, pelaksanaannya di lapangan menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Oleh karena itu, Komisi D mendorong adanya solusi yang adil bagi kedua belah pihak.
“Secara perizinan memang legal, tetapi dalam perkembangannya harus ada win-win solution antara penambang dan warga. Itu yang menjadi fokus pembahasan kami,” pungkasnya. ( Rofik )











