SURABAYA l bidik.news – Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur Miseri Efendy, menyoroti carut-marutnya aktivitas pertambangan di Kabupaten Ponorogo.
Hal ini terungkap pasca rapat koordinasi antara DPRD Jawa Timur, DPRD Kabupaten Ponorogo, Dinas ESDM Provinsi, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, menanggapi keluhan masyarakat.
Miseri mengungkapkan fakta bahwa mayoritas aktivitas penambangan di Ponorogo, khususnya di wilayah Kecamatan Jenangan dan Ngebel, beroperasi tanpa izin alias ilegal.
“Setelah kami konfirmasikan kepada ESDM, dari sekian banyak penambang yang ada di Kabupaten Ponorogo, saat rapat kemarin tercatat hanya ada tiga yang memiliki izin resmi. Di luar tiga itu, semuanya belum berizin,” ujar Miseri Efendy pada Senen ( 19/1/2026 ).
Selain masalah perizinan administratif, Anggota Fraksi Demokrat DPRD Jatim ini menekankan bahwa persoalan utama lainnya adalah pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Banyak titik tambang beroperasi di zona yang bukan peruntukannya.
“Dampaknya luar biasa. Setelah kami cek, beberapa titik tambang ini melanggar Perda RTRW. Contohnya di wilayah Jenangan dan Ngebel, itu bukan wilayah tambang, melainkan destinasi wisata, dalam hal ini Wisata Telaga Ngebel,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa dalam Perda RTRW di 21 kecamatan sudah diatur secara jelas pembagian zonasi, mulai dari pertambangan, pertanian, peternakan, hingga pariwisata. Sayangnya, sebagian besar tambang yang beroperasi saat ini berada di luar zona pertambangan yang telah ditetapkan.
Menyikapi kondisi tersebut, DPRD Jatim bersama Dinas ESDM Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Ponorogo sepakat untuk segera mengambil langkah konkret. Rencananya, akan dilakukan sosialisasi masif yang melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Ponorogo.
“Tujuannya agar ada ketaatan terhadap ketentuan yang ada. Bagi penambang yang belum berizin tetapi sudah mengajukan, kita akan lihat kendalanya apa. Jika memenuhi syarat administratif dan lingkungan, kami tekankan kepada ESDM untuk segera dicukupi izinnya,” jelas Miseri.
Namun, bagi aktivitas tambang yang secara jelas melanggar zonasi wilayah, sosialisasi ini akan menegaskan batasan hukum yang berlaku demi menjaga kelestarian lingkungan dan tata ruang daerah.
“Langkah yang akan kami lakukan adalah sosialisasi bersama ESDM, Pemkab, dan masyarakat untuk memberikan pemahaman mengenai dampak lingkungan dan aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya. ( Rofik )











