• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Terdakwa Kasus Spanduk Logo Palu Arit Divonis 10 Bulan Penjara

Ida by Ida
8 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Terdakwa Kasus Spanduk Logo Palu Arit Divonis 10 Bulan Penjara 1
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BIDIK.NEWS |BANYUWANGI, Aktifis lingkungan Hari Budiawan alias Budi Pego, terdakwa kasus spanduk logo palu arit, akhirnya di vonis 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Banyuwangi, Selasa (23/01).

Budi Pego yang di duga mengkoordinir aksi penolakan tambang pada bulan April 2017 lalu berorasi sambil membentangkan spanduk berlogo palu arit di Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran.

Vonis majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum ( JPU) yang menuntut Hari Budiawan selama 7 tahun kurungan penjara.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi, I Putu Endru Sonata dalam amar putusanya mengatakan Hari Budiawan bersalah melanggar Undang–Undang Hukum Pidana yang berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan negara.

Oleh karena itu, Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa penjara selama 10 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Dan menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan.

“Hari Budiawan telah melakukan aksi unjuk rasa tanpa izin atau tanpa pemberitahuan. Sehingga hal itu melanggaran peraturan yang berlaku. Adapun hal yang meringankan, Hari Budiawan sebelumnya tidak pernah dihukum dan bersikap kooperatif selama persidangan,” tutur Majelis Hakim, I Putu Endru.

Menanggapi putusan tersebut, Budi Pego secara pribadi menyatakan dirinya tidak terima.

“Secara pribadi tidak terima, tetapi saya masih pikir-pikir dan akan musyawarah dengan keluarga,” ungkap Budi Pego usai sidang.

Salah seorang kuasa hukum Budi Pego, Ahmad Rifa’i menyatakan, putusan hakim mencederai demokrasi di Indonesia.

“Ini bisa menjadi yurisprudensi di Indonesia. Tidak ada yang mengetahui siapa yang menggambar lambang palu arit. Ke depan kalau ini dibiarkan bisa mengancam kebebasan demokrasi kita,” kata Rifa’i.

Sementara, saat sidang berlangsung, situasi diluar gedung Pengadilan Negeri Banyuwangi, sepanjang ruas jalan diblokade oleh aparat kepolisian dari Polres Banyuwangi. Mereka mengamankan kehadiran massa pro dan kontra yang datang dari dua sisi. Sisi selatan massa yang kontra menginginkan agar Budi Pego divonis sesuai tuntutan JPU. Sedangkan sisi utara massa yang pro menggelar do’a dan istighosah bersama, berharap agar terdakwa Budi Pego diberikan hidayah dan mendapat vonis bebas.(nng)

Related Posts:

  • Majelis Hakim Tolak Penangguhan Penahanan Terdakwa…
  • Saksi Perdana JPU Dinilai Tidak Memberatkan Terdakwa…
  • Gagal Upaya Penangguhan Penahanan, Tim Penasehat…
  • IMG-20181229-WA0000
    Komnas HAM dan Walhi Minta MA Tinjau Ulang Perkara Budi Pego
  • Sidang Kedua Terdakwa Spanduk Logo Palu Arit,…
  • IMG-20200130-WA0095
    Terdakwa Kasus Rasisme di Asrama Papua Divonis Lima…
Previous Post

Jelang Pilkada Jawa Timur Polres Tanjung Perak Cek Senpi Anggota

Next Post

Pengurus PWI, Jatim bersama Kasubag Humas Polrestabes Surabaya

Ida

Ida

RelatedPosts

PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman
EKBIS

PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman

by Haria Kamandanu
19/01/2026
0

KEDIRI | bidik.news - PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) melalui Unit Pelaksana...

Read moreDetails
Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun

Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun

19/01/2026
Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

18/01/2026

Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

18/01/2026

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

18/01/2026

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026
Next Post
Pengurus PWI, Jatim bersama Kasubag Humas Polrestabes Surabaya

Pengurus PWI, Jatim bersama Kasubag Humas Polrestabes Surabaya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman

PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman

19/01/2026
Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun

Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun

19/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.