GRESIK | bidik.news – Pengadilan Agama (PA) Kelas IA Gresik menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Fajar Trilaksana (FT), Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), serta Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Gresik. Penandatanganan berlangsung di Kantor PA Gresik, Kamis (15/1/2026).
MoU ini bertujuan memberikan perlindungan terhadap karyawati (perempuan) yang bekerja di perusahaan, perlindungan bagi anak korban perceraian, serta pendampingan hukum secara gratis bagi perempuan dari keluarga tidak mampu.
Nota kesepahaman tersebut ditandatangani oleh Ketua PA Kelas IA Gresik Ahmad Zainal Fanani, Direktur YLBH FT Andi Fajar Yulianto, Kepala Dinas Kominfo Gresik Johar Gunawan, Kepala Disnaker Gresik Zainul Arifin, serta Wakil Ketua Kadin Gresik Nefa Indra Lesmana.
Ketua PA Gresik Ahmad Zainal Fanani menjelaskan, kerja sama dengan Disnaker difokuskan pada pemenuhan hak karyawan perempuan yang bekerja di perusahaan serta hak anak pasca perceraian.
“Disnaker berperan memastikan hak-hak perempuan dan anak dapat berlaku secara efektif bagi karyawan korban perceraian yang bekerja di perusahaan-perusahaan yang telah berkomitmen dengan Pengadilan Agama,” ujarnya.
Sementara itu, kerja sama dengan YLBH Fajar Trilaksana berkaitan dengan pemberian bantuan hukum secara gratis.
Menurut Zainal Fanani, negara telah mengalokasikan anggaran melalui Pengadilan Agama untuk pendampingan hukum bagi perempuan dan anak korban perceraian.
“Dengan menggandeng YLBH FT, kami memfasilitasi masyarakat tidak mampu agar dapat berperkara secara gratis di Pengadilan Agama, mulai dari pembuatan gugatan hingga pendampingan seluruh tahapan dan pemahaman tata cara beracara,” tuturnya.
Adapun kerja sama dengan Dinas Kominfo, lanjutnya, berkaitan dengan integrasi data antara Pengadilan Agama dan Pemerintah Kabupaten Gresik.
“Kominfo telah membangun aplikasi berbasis teknologi informasi untuk mengintegrasikan data putusan, baik perceraian maupun perkara lainnya seperti ekonomi syariah, harta bersama, dan dispensasi kawin. Data tersebut disajikan agar dapat dibaca dan dimanfaatkan oleh pengambil kebijakan di Pemkab Gresik,” jelasnya.
Kerja sama dengan Kadin Gresik, kata Zainal Fanani, merupakan tindak lanjut dari kolaborasi yang telah berjalan sebelumnya guna memastikan keterlibatan perusahaan dalam pemenuhan hak perempuan dan anak pasca perceraian. Hal ini mengingat perempuan dan anak merupakan pihak yang paling rentan menjadi korban setelah terjadinya perceraian.
“Dengan kolaborasi lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan ini, kami berharap pemenuhan hak-hak perempuan dan anak dapat berjalan secara efektif,” harapnya.
Terkait tren perkara perceraian, Zainal Fanani mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025 PA Gresik menangani sekitar 3.000 perkara, dengan sekitar 70 persen di antaranya merupakan kasus perceraian.
“Motifnya beragam, mayoritas karena perselisihan dan pertengkaran terus-menerus, persoalan ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), serta tren baru terkait judi online,” pungkasnya.
Sementara itu, Direktur YLBH FT Andi Fajar Yulianto mengaku bersyukur kembali dipercaya oleh PA Kelas IA Gresik untuk mengemban tugas tersebut.
“Alhamdulillah, kami bersyukur masih diberikan kepercayaan untuk berkolaborasi dan bersinergi dengan PA Kelas IA Gresik dalam memberikan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu,” katanya.
Ia menegaskan, YLBH FT dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum tetap berkomitmen membantu pemerintah dalam mengoptimalkan akses keadilan, khususnya bagi masyarakat tidak mampu dan kelompok rentan.
“Termasuk melalui kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Gresik,” ujarnya.
Selain itu, YLBH FT juga akan menggandeng Dinas Kominfo Gresik untuk melakukan sosialisasi terkait layanan bantuan hukum gratis kepada masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Gresik.











