SURABAYA|BIDIK – Haminudin (22) kost di Jalan Teluk Nibung 3 No.32, digerebek Polsek Tambak Sari Surabaya.
Petugas terus berusaha menggeledah kost Haminudin dan berhasil menemukan barang haram narkoba jenis sabu di tumpukan baju.
Pelaku tak bisa berkutik ketika petugas menemukan barang serbuk putih itu adalah miliknya. Ia pun mengakuinya.
“Sabu – sabu itu saya simpan ditumpukan baju untuk saya konsumsi sendiri sebagai stamina,” Kata Tersangka Haminudin.
Kapolsek Tambak Sari Kompol Prayitno mengatakan, Tersangka Haminudin sudah diselidiki beberapa hari yang lalu.
” tempat tinggal tersangka Haminudin, kos di Jalan Teluk Nibung Surabaya, sering kali dilakukan pesta narkoba,” Terang Mantan Kepala SPKT Polrestabes Surabaya itu, Rabu (20/12/2017).
Perwira berpangkat melati satu di pundaknya itu menjelaskan, tersangka tidak bisa mengelak lantara ketika penggerebekan ditemukan narkotika jenis sabu didalam tumpukan bajunya.
Barang bukti yang diamankan petugas berupa 1 plastik kecil didalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu dgn berat 0,41 gram beserta pembungkusnya.
Akibat perbuatan tersangka yang melawan hukum dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.riz