GRESIK I bidik.news – Untuk meningkatkan pelayanan secara transparansi dan efisien, Pengadilan Agama (PA) Gresik menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) kepada empat lembaga, diantarantaranya Bank Syariah Indonesia (BSI), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Fajar Trilaksana, Diskominfo Kabupaten Gresik dan radio lokal Elbayu, pada Selasa (14/01/2025).
Penandatanganan kesepahaman imi menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan hukum, informasi, keuangan, dan penyebaran informasi kepada masyarakat.
Ketua Pengadilan Agama Gresik, H. Ahmad Zaenal Fanani dalam sambutannya menyatakan bahwa kerja sama ini adalah bagian dari inovasi dalam pelayanan publik yang terpadu dan transparansi.

“Kolaborasi ini diharapkan dapat memberikan kemudahan dan manfaat nyata bagi masyarakat Gresik, khususnya dalam layanan hukum yang lebih inklusif, transparan, dan modern,” ujarnya.
Menurutnya, MoU ini mencakup berbagai bidang kerja sama, antara lain, Bank Syariah Indonesia (BSI), Penyediaan layanan pembayaran berbasis syariah, sistem e-payment biaya perkara.
“Dengan tujuan memudahkan masyarakat dalam melakukan transaksi secara aman dan efisien,” katanya.
Kemudian YLBH Fajar Trilaksana, penyelenggaraan bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu untuk mempermudah penyelesaian perkara di Pengadilan Agama Gresik.
“Kita sudah bekerjasama dengan YLBH Fajar Trilaksana sudah 6 kali. Alhamdulilah selama 6 tahun kerjsama berjalan dengan baik,” ungkapnya.
Ditambahkannya, PA Gresik melakukan MoU dengan Diskominfo Gresik dengan tujuan untuk pengembangan teknologi informasi untuk mendukung digitalisasi layanan, seperti pendaftaran perkara secara online dan transparansi informasi publik.
“PA Gresik melakukan MoU dengan Diskominfo Kabupaten Gresik masih pertama kali. Diharapkan, dengan MoU ini dapat berjalan dengan baik untuk kepentingan masyarakat Gresik.
Terakhir Radio Lokal (radio Elbayu Gresik), dengan penyebaran informasi tentang layanan dan program-program Pengadilan Agama melalui siaran radio untuk menjangkau masyarakat luas.
“Di PA Gresik itu ada perkara Siluman, dimana pihak tidak diketahui alamatnya. Untuk itu, peran Radio Elabayu untuk bisa menyampaikan info masing-masing pihak yang berperkara,” jelasnya.
Kepala Diskominfo Gresik, Ninik Asrukin menyampaikan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
“Kami mendukung penuh transformasi digital di Pengadilan Agama untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap informasi,” katanya.
Sementara itu, Direktur YLBH, Andi Fajar Yulianto menegaskan komitmennya untuk memberikan layanan bantuan hukum yang maksimal, dan tahun ini merupakan kerja sama periode ke 6.
“Kerja sama ini memungkinkan kami menjangkau lebih banyak masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, terutama mereka yang tidak mampu secara finansial,” jelasnya.
Perwakilan Bank Syariah Indonesia, menambahkan bahwa dukungan dari pihak perbankan adalah bagian penting dalam mempermudah akses layanan berbasis syariah.
“Kami berkomitmen untuk memberikan solusi keuangan yang mendukung sistem peradilan berbasis syariah,” ungkapnya.
Di sisi lain, perwakilan radio lokal, menyampaikan bahwa radio sebagai media massa akan menjadi sarana efektif untuk menyosialisasikan program-program inovatif Pengadilan Agama Gresik.
Penandatanganan MoU ini menjadi simbol sinergi antara lembaga hukum, keuangan, teknologi informasi, dan media dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Dengan kolaborasi ini, diharapkan Pengadilan Agama Gresik dapat terus berinovasi dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat luas. (him)











