GRESIK I bidik.news – KPU Kabupaten Gresik menyatakan Pilkada 2024 telah usai dengan hasil akhir pasangan calon Nomor 1 Yani – Alif mendapatkan suara 366.944. Sementara itu, Kotak Kosong nomor 2 dengan suara 247.479.
Perolehan itu, berdasarkan rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara yang tertuang dalam form model D/KWK, sebagaimana tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 2752 tahun 2024.
Namun, jika ada pihak yang keberatan atas hasil perolehan suara pilkada ini sehingga ngotot berupaya memohon kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan penetapan KPU tersebut, itu sah sah saja.
Hak hukum setiap pihak, namun apakah memang permohonan itu telah terpenuhi unsur-unsur sesuai yang ditentukan oleh peraturan perundangan.
Secara formal berdasarkan UU No. 16 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, pengajuan Gugatan Hasil Pilkada ini terjawab terang benderang dalam ketentuan pasal 158 ayat (2) huruf d yang pada pokok nya Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta jiwa dalam pengajuan keberatan untuk dapat dilakukkan pembatalan jika terdapat perbedaan/selisih pencapaian suara paling banyak sebesar 0,5 % (nol koma lima persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara taha akhir KPU Kabupaten.
Sedangkan selisih suara antara calon No. 1 (Yani-Alif) dengan No.2 (Kotak Kosong) adalah jauh prosentase diatas 0,5 persen.
Dan perlu dipahami kalimat Undang undang No. 10 tahun 2016 tersebut khusus dalam penentuan kemenangan calon point kalimat penghitungan dengan para meter dari total suara sah dan bukan dari jumlah DPT.
Kalau bicara tidak hadir dimasukkannya pemikiran alasan hitungan dari suara Golput yang dianggap tinggi.
Jika alasan permohonan ke MK atas dasar dalil dalil perhitungan lahirnya golput maka ini jauh menyimpang dari syarat dan ketentuan.
Jikalau kemudian dalil adanya sebuah gerakan diduga adanya kecurangan hingga timbulnya pelanggaran dianggap tersetruktur, sistematis dan masif (TSM) hal ini maka berdasar Pasal 135 A ayat (1 s/d 5) haruslah saat diketahui terjadi dugaan pelanggaran dimaksud segeralah melapor pada Bawaslu dan kemudian tentu dengan batasan waktu tertentu (14 hari) jika unsurnya terpenuhi maka pasti berikut perintah undang undang pula pasti pihak Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakumdu) akan menindaklanjuti, sebagaimana pentunjuk pasal 146 Undang undang yang sama.
Jadi perhelatan Pilkada ini sudah ada tahapan dan proses serta mekanisme yang harus dimengerti dan dipahami, bukan hanya urusan like and dislike (suka dan tidak suka).
Sehingga mecermati sebagaimana ketentuan syarat tersebut dalam mengajukan gugatan ke MK hal ini bagai “Si Pungguk merindukan bulan”.
A Fajar Yulianto
(Dir. YLBH Fajar Trilaksana)











