BATU I bidik.news – Cegah bahaya praktik judi online (Judol) yang meresahkan masyarakat, Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata perintahkan seluruh anggota turun gunung sosialisasi dan edukasi bahayanya Judol dan ancaman hukumnya kepada masyarakat.
Sosialisasi dan edukasi ini, dilakukan oleh Kanit Pidum Satreskrim Polres Batu Ipda Dedy Purwanto, kepada karyawan Jatim Park 2 di Kota Batu, Sabtu (30/11/2024).
Sosialisasi ini, untuk memberantas judi online yang semakin meresahkan masyarakat dan berdampak negatif akibat Judol.
Andi sapaan akrab pucuk piminan Polres Batu menyatakan bahayanya praktik judi, terutama bagi kalangan muda,dapat merusak mental dan ekonomi serta berpotensi menambah masalah sosial di masyarakat.
“Praktik judi online, kerap disamarkan dengan berbagai permainan yang menarik, memiliki ancaman hukum yang serius. Sesuai dengan Pasal 303 KUHP, pelaku judi dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 10 tahun, atau denda maksimal Rp 25 juta. Hal ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan mengurangi dampak buruk dari peredaran judi ilegal,” ujar Andi, Sabtu (30/11/2024).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Rudi, melalui Kanit Pidum, menghimbau kepada warga Kota Batu, khususnya pegawai Jatim Park 2, untuk menjauhi judi online.
“Saya ingatkan, hal tersebut, selain melanggar hukum, judi online juga bisa menghancurkan kehidupan pribadi dan keluarga. Kami berharap masyarakat dapat lebih bijak dan tidak terjerumus dalam aktivitas yang merugikan ini,” lanjutnya.
Dalam kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga diri dari pengaruh buruk judi online.
“Masyarakat kami mohon berperan aktif dalam menjaga ketertiban dan keamanan di Kota Batu.Hindari judi online, itu merupakan ancaman serius bisa menghancurkan kehidupan pribadi dan keluarga,” pungkasnya.(Gus)











