SURABAYA | bidik.news – Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Budi Joyo Santoso membeberkan berbagai faktor yang menyebabkan tingginya harga tiket pesawat di Indonesia. Faktor-faktor itu dapat meliputi mahalnya harga avtur, distribusi avtur yang masih tertutup atau dimonopoli, komponen pajak, dan perilaku pelaku usaha.
Berbagai hal ini disampaikan Budi Joyo dalam diskusi bersama Sekjen Indonesia National Air Carriers Association (INACA) Bayu Sutanto dan beberapa pakar seperti Piter Abdullah, Taufikurrahman dan Sunarsip, Jumat (20/9/2024) di Jakarta.
Mahalnya harga tiket pesawat domestik menjadi sorotan publik hingga menjadi
perhatian Pemerintah belakangan ini, tidak terkecuali KPPU. Berbagai upaya telah dilakukan KPPU untuk menurunkan harga tiket pesawat tersebut.
Dijelaskan Budi Joyo, dalam faktor pembentuk harga avtur, KPPU telah menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Menko Marves untuk mengevaluasi adanya konstansa yang dibentuk dengan Keputusan Menteri ESDM No.17 K/10/MEM/2019 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Avtur Yang Disalurkan Melalui Depot Pengisian Pesawat Udara.
“KPPU menilai, dalam konstanta sebesar Rp3.581/liter tersebut, sudah terdapat beberapa komponen yang sudah tidak relevan, misalnya penggunaan acuan harga terjauh (paling mahal) bagi pengangkutan dan penyimpanan,” kata Budi Joyo.
Terkait distribusi, katanya, ada Peraturan BPH MIGAS No.13/P/BPH Migas/IV/2008 tentang Pengaturan dan Pengawasan atas Pelaksanaan Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak Penerbangan di Bandar Udara mengarah pada monopoli oleh Pertamina, dan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke pasar jika tidak bekerja sama dengan Pertamina.
“Dengan avtur sebagai pembentuk sekitar 40% dari harga tiket, maka membuka pasar avtur akan dapat menurunkan harga bahan bakar tersebut. Komponen pembentuk harga yang besar lainnya adalah biaya pemeliharaan pesawat yang mencapai 15% dari harga tiket,” tuturnya.
Komponen pesawat saat ini masih didatangkan dari luar negeri, sehingga
dikenakan bea masuk. Menurunkan biaya komponen juga solusi yang harus
ditempuh. Untuk itu KPPU akan berkoordinasi dengan lintas lembaga untuk melihat kembali berbagai kebijakan yang mendasari pembentukan harga.
Budi Joyo juga menyebutkan, mahalnya harga tiket juga dapat disebabkan oleh perilaku pelaku usaha. Untuk itu dalam Putusan KPPU terkait kartel tiket yang dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Agung, para maskapai Terlapor diwajibkan melaporkan setiap perubahan kebijakannya yang berkaitan dengan persaingan kepada KPPU.
“Ini ditujukan agar mencegah adanya perilaku anti persaingan yang dilakukan para maskapai. Namun sayangnya Lion Group tidak patuh atas Putusan, sehingga patut diduga ketidakpatuhan tersebut mengarah pada perilaku anti persaingan,” ucapnya.
Untuk itu, KPPU telah mulai melakukan penyelidikan awal untuk membuktikan adanya pelanggaran Undang-Undang oleh Lion Group. “Jika terbukti melanggar, KPPU dapat menjatuhkan denda kepada Lion Group maksimal 50% dari keuntungan bersih atau maksimal 10% dari total penjualan pada pasar bersangkutan selama kurun waktu terjadinya pelanggaran,” pungkas Budi Joyo.











