Malang l bidik.news- Belum lama ini, ada kabar miring terkait dugaan penyelewengan penggunaan dana hibah di Asosiasi Kabupaten (Askab) Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Kabupaten Malang,
Pasalnya, Askab PSSI Kabupaten Malang di tahun Anggaran (TA) 2021 silam menerima dana hibah dari KONI Kabupaten setempat sebesar Rp 500.000.000, namun diduga tidak membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaannya.
Munculnya kabar dugaan penyelewengan penggunaan dana hibah tersebut, membuat LSM ProDesa Ahmad Khusaeri, angkat bicara menurut nya penggunaan dana hibah dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Malang ditengarai kurang transparan sebab, Askab PSSI Kabupaten setempat tidak melaporkan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaannya dana tersebut.
“Penggunaan uang negara itu mutlak harus dipertanggungjawabkan,”ungkapnya.
Lanjut Khusaeri, jika Askab PSSI Kabupaten Malang tidak bisa membuat LPJ tersebut, maka Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) setempat seharusnya melakukan audit atas penggunaan dana hibah tersebut.
“Itu kan penggunaan dana hibah dari KONI ke Askab PSSI, anggaran itu diduga diselewengkan karena gak ada LPJ-nya, kalau penggunaan sesuai program pasti ada LPJ,” jelasnya.
Untuk itu, dirinya meminta Aparat pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam hal ini Inspektorat Kabupaten Malang untuk segera melakukan pengawasan terhadap KONI dan Askab PSSI Kabupaten Malang.
“Jadi saya berharap APIP segera turun tangan, karena APIP memiliki fungsi dan peran sebagai Consulting Partner, yang diharapkan dapat membantu meningkatkan kinerja organisasi perangkat daerah yang lebih agile,” pungkasnya.
Menanggapi hat tersebut, Inspektur Inspektorat Kabupaten Malang, Nurcahyo mengatakan, dalam perkara dugaan penyelewengan penggunaan dana hibah tersebut, pihaknya akan segera melakukan pulbaket untuk mencari kebenarannya.
“Ya semua perlu di melakukan pengecekan, apa benar tidak ada pertanggungjawabannya (Penggunaan dana hibah),” ucapnya,
Sebab, lanjut Nurcahyo, Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) akan melakukan pemeriksaan atas dugaan penyelewengan penggunaan dana hibah tersebut.
“Kami akan turun untuk melakukan pulbaket, itulah mekanismenya,” tegasnya.
Di sisi lain, salah satu pengurus KONI Kabupaten Malang yang tidak mau disebutkan namanya membenarkan bahwa Askab PSSI Kabupaten setempat belum memberikan LPJ di tahun anggaran (TA) 2022 silam.
“Itu benar, Askab PSSI Kabupaten Malang belum memberikan LPJ TA 2022,” Ucapnya.











