KOTA BATU I bidik.news – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu menyampaikan BPN Batu segera menyerahkan sertifikat kepada para pemilik lahan.
Hal ini disampaikan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Batu, Raynold,Kamis (25/7/2024) ketika di konfirmasi progres penyelesaian pemohon ratusan pecah bidang tanah di BPN Kota Batu hampir satu tahun belum rampung.
Diinformasikan terkait peran Kejari Batu bagian Datun dalam hal ini, lantaran sebelumnya Kejari Batu dan BPN tengah melakukan penandatangan MoU untuk maksimalkan pelayanan BPN Kota Batu kepada masyarakat.
Salahsatu nya terkait polemik pengurusan pecah bidang sebanyak 273 bidang tanah di Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo Kota Batu, sempat terkatung – katung hampir satu tahun belum jelas progresnya.Dengan MoU dimaksud Kejari Batu bisa membantu kendala terhambatnya hal dimaksud.
“Informasi terakhir dari BPN Batu sudah selesai ditandatangani. InsyaAllah dalam waktu dekat akan diserahkan langsung pada pemilik lahan, dimungkinkan nanti saat penyerahan disaksikan Kepala Kejari Batu,” kata Raynold, Rabu (24 /7/2024).
Tentunya kata dia, upaya tersebut membuktikan jika Kejari Batu sudah menjalankan tugas dan fungsi (Tusi) demi memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat dan BPN selaku instansi yang berhak mengeluarkan sertifikat tersebut.
“InsyaAllah sudah selesai semua, total ada sekitar 273 sertifikat sudah tertandatangani. Jaksa selaku jaksa pengacara negara ingin memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat yang terbentur dengan regulasi. Dengan begitu, institusi kami bisa bertugas, lalu BPN Batu bisa menjalankan tugas dengan tenang,” ujarnya.
Perlu diinformasikan lagi, sebelumnya ratusan pemohon mengeluh lamanya proses kepengurusan surat pecah bidang di BPN Kota Batu. Padahal mereka sudah melengkapi berbagai berkas yang diperlukan sekitar tahun 2023 lalu atau sudah 10 bulan lamanya.
Pemohon mengaku sejak Juli 2023 sudah melengkapi berkas kepengurusan pecah bidang, tapi proses tersebut tidak kunjung selesai.
Petugas BPN kala itu memberikan penjelasan jika kepengurusan tersebut sebenarnya sudah selesai karena dalam sistem sudah tertera D.I 208 atau daftar induk untuk mencatat semua pekerjaan pendaftaran tanah yang sudah selesai dilakukan.
BPN Batu juga berjanji merampungkan polemik tersebut, namun janjinya kembali mundur karena mantan Kepala BPN Batu kala itu, Haris Suharto belum meneken tanda tangan.(Gus)











