GRESIK I bidik.news – Perjuangan warga Perumahan Green Prambanan Residen Gresik selama14 tahun terkait fasum Makam akhirnya terjawab. Melalui rapat kordinasi antara Camat Kebomas, Dinas CKPKP dan Dinas DM PTSP kabupaten Gresik dihasilkan bahwa Fasum Makam bisa dimanfaatkan oleh warga Perumahan Green Prambanan Residen.
Keberhasilan warga untuk meminta hak Fasum Makam tak luput dari kerja keras YLBH Fajar Trilaksana. Pasalnya, sejak surat dilayangkan kepada Pemda Gresik, langsung direspon dan dilakukan pertemuan yang difasilitasi oleh camat Kebomas dan dihadiri oleh YLBH Fajar Trilaksana selaku kuasa dari warga, Dinas CKPKP, DPM PTSP, bagian hukum pemkab Gresik, pihak pengembang perumahan, Polsek Kebomas, Koramil Kebomas dan pihak lainnya.
Sangat disayangkan, pada pertemuan ini pihak pengembang perumahan PT. Titian dan PT Megatama tidak hadir.
Rapat dipimpin oleh Camat Kebomas Tri Joko Efendi, SH dalam rangka menindaklanjuti Surat dari YLBH Fajar Trilaksana bernomor 30.1/YLBHFT/SUM/III/2024, tanggal 30 April 2024 perihal Klarifikasi terhadap penyelesaian tanah Fasum Makam pada Selasa (03/07/2024).

“Kami berupaya untuk memfasilitasi di forum ini untuk menyelesaikan permasalahan fasum makam di perum Green Prambanan Residen. Sangat disayangkan kenapa pihak pengembang dari PT Titian maupun PT Megatama justru tidak hadir,” jelas Camat Kebomas Tri Joko Efendi.
Hasil verifikasi data dan site plan dari Dinas CKPKP dan DPM PTSP memaparkan posisi fasum makam, bahwa sejak awal tahun 2010 dari segi perijinan untuk perumahan oleh PT Titian, kemudian PT Titian pailit terjadi Proses lelang oleh pihak Bank kemudian beralihlah ke PT Megatama, diketahui ada 2 kali perubahan Site Plan ditahun 2015 dan 2022 namun perubahan tersebut tidak merubah dari tata letak keberadaan fasum Makam tersebut seluas 2000 M².
“Jadi oleh karena semua data pendukung terkait fasum makam itu sudah jelas maka dalam hal serah terima, baik diserah terimakan atau tidak maka lahan makam sesuai site plan tersebut langsung bisa di manfaatkan oleh warga setempat,” jelasnya.
Direktur YLBH Fajar Trilaksana, Andi Fajar Yulianto mengatakan,setelah kami diberi amanat melalui kuasa Khusus tanggal 16 April 2024 untuk pendampingan memperjuangkan lahan fasum ini, kami langsung bergerak melakukan identifikasi dan langkah langkah startegis.
“Kami yakin bisa berhasil oleh bukti sudah ada yakni hasil kesepakatan antara pihak warga yang pada waktu itu diwakili oleh Laily Rachmat dkk. dengan pihak pengembang PT. Mega Tama Bumi Permai telah menyanggupi fasum berupa tanah makam tersebut seluas 2000 M² yang telah dituangkan dalam Akta Notaris 02 tanggal 09 Maret 2015 dibuat Oleh Arifin Hartanto, SH.MK.n. Notaris di Gresik,” tegas Fajar.
Masih menurutnya, hasil pertemuan ini sudah jelas bahwa warga telah diizinkan memakai fasum makam perumahan. Untuk itu, atas nama warga kami berterimakasih kepada Camat Kebomas dan jajaranya serta dari para Narasumber yang hadir menyampaikan dari berbagai sudut baik kompetensi maupun kewenangannya Dinas CKPKP dan dinas PM PTSP serta Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Gresik telah memberikan telaahnya.
“Pada rapat dihasilkan, fasum makam di Perum Green Prambanan secara hukum sah dan dapat dimanfaatkan oleh warga. Kami sampaikan, salam hormat dan berterimakasih kepada semua Pihak yang membantu keberhasilan ini,” pungkas Fajar Advokat senior yang juga menjabat Wakil Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Gresik.
Seperti diberitakan, warga Green Prambangan Residen (GPR) desa Prambangan, Kecamatan Kebomas, Kab. Gresik, sejak perumahan aktif berpenghuni tahun 2015. sampai saat ini tidak bisa memanfaatkan lahan makam. Jika ada warga meninggal dunia tidak punya tempat pemakaman. Terpaksa harus dimakamkan di tempat lain, atau terpaksa di bawa pulang ke daerah asalnya.
Perjuangan panjang Warga GPR kali ini tidak sia sia. Proses panjang, hasil hearing dengan DPRD beberapa tahun lalu yang jelas didalamnya ada rekomendasi Lahan fasum sesuai site plan sebagai Makam dapat di manfaatkan namun warga belum berani atau takut memanfaatkan. Akhirnya baru saat ini warga GPR dengan pengawalan oleh YLBH. Fajar Trilaksana ada titik terang benderang untuk dapat memanfaatkan fasum makam tersebut. (him)











