GRESIK I bidik.news – Warga Perumahan Green Prambanan Residence (GPR) tagih janji pengembang yang tak kunjung menyerahkan area makam pada warga.
Mulai tahun 2015, warga sudah menempati perumahan tersebut. Akan tetapi sampai sekarang, fasilitas umum (Fasum) pemakaman belum diserahkan ke warga sehingga ketika ada warga yang meninggal harus mencari area makam ditempat lain.
Perjuangan Warga GPR sebetulnya telah berproses panjang, sejak awal dimulainya komplek Perumahan Green Prambangan Residence dengan pengembang PT. Titian Samudra Singgasana dan kemudian beralih ke PT Mega Tama Bumi Permai.
Waktu itu, pengembang/developer berdasarkan kesepakatan awal denga warga yang pada waktu itu diwakili oleh Laily Rachmat dkk dengan pihak pengembang PT. Mega Tama Bumi Permai telah menyanggupi fasum berupa tanah makam seluas 2000 M² yang telah dituangkan dalam Akta Notaris 02 tanggal 09 Maret 2015 dibuat Oleh Arifin Hartanto, SH.MK.n. Notaris di Gresik.
Dwi Heri Cahyono selaku Ketua Paguyuban Warga Green Prambangan Residence mengatakan, warga sudah capek dan sangat kecewa merasa dipermainkan sama pengembang. Karena sampai saat ini hanya dijanjikan tanpa ada realisasi.
“Agar permasalahan ini segera terselesaikan, kami meminta bantuan pada YLBH Fajar Trilaksana dengan harapan area makam tersebut segera diserahkan ke warga,” tegasnya.
Sementara Fajar Yulianto, Direktur YLBH Fajar Trilaksana membenarkan kalau warga menyerahkan sepenuhnya permasalahan ini.
“Pengembang telah menjanjikan fasum makam untuk warga akan tetapi janji itu belum ter realisasi sampai sekarang. Untuk iti, kami akan segera menemui pihak pengembang untuk klarifikasi permasalahan warga ini,” jelasnya, Minggu (09/06/2024).
Lebih lanjut dikatakan fajar, sesuai data yang ada ternyata ada hasil hearing dengan DPRD Kabupaten Gresik pada 30 Desember 2022 melalui Komisi 1 bersama mitra OPD dan pihak pihak terkait yang telah mengeluarkan sebuah Rekomendasi salah satunya Warga Perumahan Green Prambangan Residence (GPR) yang meninggal dapat segera memanfaatkan lahan makam yang telah tercantum dan sesuai pada site plan untuk pemakaman.
“Kami pelajari ada 2 hal yang aneh, pertama dari rencana awal hasil kesepakan lahan tanah untuk makam seluas 2000 M², namun dalam proses berjalan saat rekomendasi Komisi 1 lahan tersebut tersedia menyusut hanya 1000 M²,” tegasnya.
Ditambahkannya, sudah ada hasil hearing dengan hasil yang jelas kenapa sampai 9 tahun tidak terealisasi, bahkan warga ketika akan mempergunakan lahan tersebut, sempat ada pihak pihak yang mengintimidasi.
“Maka dari itu, kami cari benang merahnya. ada apa ini ? Koq sampai warga di intimidasi,” tegasnya.
Menurut Fajar, warga tidak menuntut lebih, hanya minta fasilitas makam itu segera diserahkan ke warga. Bertahun tahun jika ada warga meninggal, pengurus RT bingung untuk memakamkanya. Saya kira pihak Pemkab Gresik juga harus turun tangan agat permasalahan ini cepet selesai.
“Dalam waktu dekat kami akan melakukan upaya hukum degan melakukan gugatan keperdataan atau langkah hukum lain. Jika ada intimidasi bisa mengarah ke pidana,” tegasnya. (him)