MALANG | bidik.news – Pengadilan Negeri (PN) Malang kembali menggelar sidang gugatan yang diajukan oleh Debitur Setiyawan, warga Perum Araya Kota Malang terhadap CIMB Niaga di ruang sidang Cakra PN Malang, Kamis (14/3/2024).
Agenda sidang kali ini adalah mendengar keterangan dari 2 saksi ahli yang diajukan oleh pihak penggugat. Yakni Dr Ghansham Anand SH MKn dan Dr Nurwahjuni SH MKn. Keduanya adalah Dosen di Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya.
Seperti diketahui, Perkara 276/Pdt.G/2023/PN Mlg ini adalah perkara gugatan Setiyawan yang piutangnya dicessiekan (dialihkan ke pihak lain) ke PT Oke Asset Indonesia yang diduga dilakukan dengan cara tidak sesuai prosedur dan cacat hukum.
Melalui kuasa hukumnya, Anthonius Adhi Soedibyo SH M.Hum dari Ansugi Law, Setiyawan menggugat CIMB Niaga (Tergugat I), PT Oke Asset Indonesia (Tergugat II), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Turut Tergugat I).
Saksi ahli Ghansham dalam persidangan menjelaskan, bahwa pengalihan kredit ke pihak ketiga hanya bisa dilakukan kalau ada di perjanjian kreditnya. “Jadi pengalihan kredit itu harus masuk dalam perjanjian kredit dulu, sehingga semua pihak bisa memahami kewajibannya,” ujarnya.
Seperti diketahui, gugatan bermula ketika Setiyawan mengajukan pinjaman (kredit) ke CIMB Niaga senilai Rp9 miliar dengan agunan berupa bangunan hotel di Bali senilai Rp33 miliar yang objek pinjaman nilainya jauh lebih besar.
Diakui Kuasa Hukum Setiyawan, Anthonius Adhi, kalau keuangan kliennya sempat terpengaruh saat terjadi pandemi Covid-19 pada 2021 lalu.
Meski demikian, kliennya sudah menyelesaikan semua kewajibannya pada Juni 2022, meski batas perjanjian kreditnya baru berakhir pada 27 September 2022.
Tapi ternyata, pelunasan angsuran dan bunga yang dilakukan kliennya selama itu tidak dilaporkan. Imbasnya, Setiyawan tercatat di OJK berstatus debitur macet atau masuk kategori kolektibilitas (KOL-5). “Padahal kami bayar terus secara resmi, ada bukti transfernya. Tapi ternyata dianggap telat bayar alias macet,” ucapnya.
Sementara, Dr Nurwahjuni SH MKn
saksi ahli yang lain menyampaikan bahwa penetapan status kolektibilitas (KOL-5) alias macet itu tidak mudah. “Tidak semua kredit yang bermasalah itu berstatus kredit macet,” katanya.
Sebaliknya, kategori macet itu merupakan status paling berat. Karena sebelum sampai ke status macet, ada berbagai tahapan status lain, mulai dari status perhatian khusus, kurang lancar, berikutnya status diragukan, dan baru kemudian status macet.
“Jadi butuh proses yang panjang. Kalau sampai 180 hari tak bayar, itu baru bisa dikatakan kredit macet,” jelas Nurwahjuni.
Sebaliknya, menurut Anthonius Adhi, kliennya paling lambat melakukan pembayaran tidak lebih dari 90 hari. “Sudah dilunasi kok malah status KOL-5 nya nggak berubah. Jadi sekarang klien kami merasa tersandera,” kata Adhi.
Rencananya, selain gugatan di PN Malang, pihaknya juga tengah mempersiapkan melaporkan ke pihak kepolisian. Karena menurut Adhi, diduga ada unsur tindak pidana perbankan dalam kasus ini.










