BANYUWANGI | bidik.news – Sebanyak enam Rumah Potong Hewan (RPH) di Banyuwangi dinyatakan telah bersertifikasi halal usai dilaksanakan audit eksternal oleh Lembaga LPPOM MUI Provinsi Jawa Timur.
Keenam RPH yang telah dilakukan audit tersebut yakni, RPH Wongsorejo, RPH Rogojampi, RPH Genteng, RPH Glenmore, RPH Kalibaru, dan RPH Pesanggaran.
Audit dilaksanakan oleh Auditor Halal LPPOM MUI Provinsi Jatim, Imron Fauzi, Perwakilan Tim MUI Provinsi Jatim, Gus M. Ali Zainal Abidin dan Tim Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Banyuwangi, Selasa (12/12/2023).

Plt. Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Banyuwangi, Ilham Juanda melalui Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Masyarakat Veteriner, drh. Nanang Sugianto mengatakan, sertifikasi halal melibatkan beberapa pihak, diantaranya MUI bertugas melakukan pemeriksaan kecukupan dokumen, penjadwalan audit, pelaksanaan audit, penyampaian berita acara hasil audit dan menerbitkan Ketetapan Halal MUI sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
“Manfaat dan keuntungan implementasi Sistem Jaminan Produk Halal (SPJH) yaitu menjamin kehalalan produk selama berlakunya sertifikasi halal, memberikan jaminan dan ketenteraman bagi masyarakat,” ujar drh. Nanang.
Menurutnya, sertifikat halal menjadi bentuk kepatuhan RPH terhadap regulasi Jaminan Produk Halal. Adanya sertifikat halal dapat memberikan nilai tambah bagi produk karkas dan jerohan karena disembelih dengan cara dan proses yang halal.
“Berbagai persyaratan telah kita penuhi, diantaranya memiliki Nomor Kontrol Veteriner (NKV), memiliki Juru Sembelih Halal (Juleha) bersertifikat dan persyaratan teknis lainnya,” jelasnya.
Selain itu, lanjut drh. Nanang, audit dan penilaian dilakukan dengan melihat proses penyembelihan yang Halalan Thoyiban, Hygiene Sanitasi, Pembuangan Limbah dan Penatalaksanaan Produk Asal Hewan.
Sebelumnya, pada bulan April 2023, RPH Banyuwangi dan RPH Purwoharjo juga telah mendapatkan Sertifikasi Halal oleh MUI Jawa Timur. (nng)











